Tafsir Ahkam ayat Suap dan gratifikasi
A.
Suap dan
Gratifikasi
Interaksi
sosial sebagai konsekuensi manusia sebagai
makhluk sosial meniscayakan adanya gesekan-gesekan sosial atau
problem-problem sosial. Salah satu diantaranya adalah fenomena suap menyuap,
uang pelican, yang pembuka dan sejenisnya. Fenomena ini sudah merambah semua
ini sehingga penghapusannya memerlukan kekutan dan strategi yang tepat. [1]
Gratifikasi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti uang atau barang yang dihadiahkan
kepada pegawai di luar gazi yang telah ditentukan. Sedangkan suap dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia dianalogikan dengan arti menyuapi makanan pada
seseorang. Makna ini kemudian dimaknai segala Sesuatu yang disuapkan kepada
seseorang atau menyogok atau rasywah.
Praktek rasywah sudah jelas dilaknat oleh Rasul.[2]
B.
Ayat-Ayat Suap Menyuap di dalam Al-Qur’an dan Tafsirannya
Surat Al-Baqarah Ayat 188
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالبطل وتدلوا بها
إلى الحكام لتأكلوا فريقا من
أموال الناس بالإثم و أنتم تعلمون
“ Dan janganlah sebagian kalian memakan harta
sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah)
kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan
sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kalian mengetahui”.[3]
Inilah
satu-satunya ayat yang secara langsung menggambarkan fenomena suap. Ada dua hal
yang bisa dicermati dari ayat tersebut yaitu:
1. ولا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل (janganlah kalian memakan harta di antara kalian
dengan cara batil).
Ayat ini didahului dengan larangan memakan. Kata اكل dalam ayat ini tidak hanya berarti memakan tetapi
mengambil dan menguasai. Kebanyakan mufassir menjelaskan bahwa penggunaan kata
ini karena tujuan utama pencarian harta adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok
yaitu makan. Objek larangan makan dalam ayat tersebut adalah kata اموال. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa amwal
bukan hanya berarti harta atau uang tetapi mencakup harga dan benda yang
dimilki seseorang. Penggunaan kata ini Karena alat tukar utama adalah
uang. Segala kekayaan seseorang pada
akhirnya juga dihitung dengan uang. Sedangkan kata بينكم dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa penggunaan
harta (amwal) selalu bersinggungan dengan orang lain.
2. وتدلوا بهاإلى الحكام لتأ كلوا فريقا من اموال الناس بالإثم وأنتمتعلمون (dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan dari pada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui).
Potongan ayat ini merupakan lanjutan dari larangan
sebelumnya. Seseorang yang belum berhasil memakan atau menggunakan harta orang
lain dengan cara yang tidak dibenarkan agama, maka biasanya langkah berikutnya
yang diambil adalah membawanya kemeja hijau atau sengketa hukum. Langkah kemeja
hakim bukan untuk mencari kebenaran karena pada hakekatnya mereka paham bahwa
upaya tersebut adalah terlarang, tetapi mencari kemenangan. Disinilah seakan
hokum rimba berlaku: yang kuat adalah yang menang. Kekuatan, kekuasaan dan
kekayaan biasanya dipakai alat untuk melicinkan atau mensukseskan niat
buruknya. Praktek ini di sebut suap.[4]
Ahlus
Sunnah sepakat bahwa orang yang mengambil sesuatu yang dinamakan harta, apakah
itu banyak atau sedikit, maka dia dianggap orang fasik karena perbuatan itu.
Dan, bahwa mengambil harta tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan bagi
dirinya.
Hal itu
berseberangan dengan Bisyr bin Al-Mu’tamir dan orang-orang yang mengikutinya
dari kalangan Mu’tazilah, dimana mereka berkata, “seorang mukallaf tidak
dianggap sebagai orang yang fasik keculi dengan mengambil dua ratus dirham. Dia
tidak dianggap fasik (bila mengambil ) kurang dari itu.”
Hal itu
juga bersebrangan dengan Ibnu Al-Juba’i, dimana dia berkata, “seorang mukallaf
dianggap fasik karena mengambil sepuluh dirham, dan tidak dianggap fasik jika
kurang dari itu.
Hal itu
juga berseberangan dengan Ibnu Hudzail, dimana dia berkata, ”seorang mukallaf
dianggap fasik karena mengambil lima dirham”.
Hal itu
juga berseberangan dengan sebagian penganut aliran Qadariyah Bashrah, dimana
mereka berkata, “seorang mukallaf dianggap fasik karena mengambil satu dirham
atau lebih, namun tidak dianggap fasik jika kurang dari itu.”
Semua
pendapat itu tertolak oleh Al-Qur’an dan Sunnah, juga oleh kesepakatan para
ulama. Rasulullah SAW bersabda,
إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام
“sesungguhnya, darahhartadankehormatan kalian adalah
haram bagi kalian.”Keshahihan hadits ini telah disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.[5]
Ayat 188 surah al-Baqarah ini sebagai
koreksi dari praktek suap yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga. Praktek
suap dalam ayat ini menggunakan kata وتدلوا yang satu akar dengan kata دلو yang maknanya ember. Hal ini karena
seseorang yang akan mengambil air di sumur sebagai kebutuhan hidupnya maka dia
harus mengambil ember sebagai sarana atau alat yang dimasukkan kedalam sumur,
sehingga dia memperoleh air sesuka dia. Artinya orang yang menyuap adalah orang
yang berusaha mencari alat pelican agar dia memperoleh sesuatu yang dia
inginkan. Dia tidak akan berat hati untuk memberikan sumpah palsu ataupun
saksi-saksi palsu.
Larangan
suap bersifat mutlak tidak terbatas pada jumlah tertentu. Ini tersirat dalam
lafadzفريقا من
اموال الناس.
Potongan ayat ini mengindikasikan bahwa apapun harta orang lain yang akan
direbut dengan cara yang tidak sesuai syara’ tetap dilarang. Sedangkan kata بالإثم sebagaimana pada larangan memakan harta orang lain,
berarti bahwa praktek suap tersebut merupakan upaya memakan harta orang lain
yang dikuatkan sumpah dansaksi palsu tersebut adalah perbuatan dosa. Seseorang
dikatakan dosa apabila dia menyadari dan mengetahui bahwa perbuatannya adalah
dosa. Oleh karenanya ditutup dengan redaksiوأنتم تعلمون , sedangkan kalian mengetahui atau
menyadarinya.[6]
I’rab
وتدلوا بها إلى الحكام kata وتدلوا berkedudukan majzuum karena di’athafkan
kepadaولاتأكل jadi seakan-akan Allah berfirman ولاتدلوا; atau ia berkedudukan manshuub dengan
mentaqdiirkan adanya kata أن setelah huruf wau yang menjadi jawaab
baginahi (larangan), dan ia bermakna “menggabungkan”, seolah-olah Allah
berfirman begini: لاتجمعوا بين أن تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل، وأن تدلوا بها إلى الحكام yang artinya: “jangan kamu gabungkan antara
memakan harta sesama kalian secara batil dan membawa urusan itu kepada hakim.
وأنتم تعلمون adalah jumlah ismiyyah yang menempati kedudukann
ashb sebagai hal dari dhamir yang marfuu’ dalam لتأكلوا.
Sebab Turunnya Ayat
Muqati bin Hayyan berkata: Ayat ini turun
sehubungan dengan Imru’ul Qais bin Abis al-Kindi dan Abdan bin Asywa’
al-Hadhrami. Keduanya mengadu kepada Nabi SAW. Mengenai sebidang tanah. Imru’ul
Qais menjadi pihak yang didakwa, dan Abdan sebagai pendakwa. Maka Allah Ta’ala
menurunkan ayat ini. Akhirnya abdan merelakan tanahnya dan tidak memperkarakan
Imru’ul Qais lebih lanjut.
Said bin Jubair berkata:
Imru’ul Qais bin Abis dan Abdan bin Asywa’ al-Hadhrami berselisih tentang
sebidang tanah dan Imru’ul Qais menghendaki lawannya bersumpah. Maka turunlah
ayat: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang batil.”[7]
Surat An Nisaa’ Ayat 29-30
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ
نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
Sejarah Ayat
Ibnu Jarir berkata yang bersumber dari Ibnu Abbas, tentang
seseorang yang membeli pakaian dari seorang yang lain orang yang menjual itu
mengatakan, “jika kamu suka, kamu boleh mengambilnya, tetapi jika kamu tidak
suka, kamu boleh mengembalikannya namun harus ditambah satu dirham.”. Ibnu
Abbas mengatakan, hal inilah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya “Wahai
orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil (tidak benar)”
Mufradat Lughawiyah
Pemilihan kata لَا تَأْكُلُوا yang arti asalnya adalah
jangan memakan karena maksud utama dari mengambil harta adalah untuk dimakan. [8]
بِالْبَاطِلِ adalah dengan cara yang tidak haq[9]. Dan macamnya sangat
banyak. Yakni jalan yang tidak sesuai
dengan syari’at.
ُدْوَانًا disini berarti memusuhi orang lain dengan
disengaja dan melampaui batas hal hal yang dihalalkan.
وَظُلْمًا maksudnya adalah melanggar hak secara
nyata. Lafadz ini menjadi penguat dan penegas kata sebelumnya.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ dapat diartikan janganlah kalian saling
membunuh atau membunuh diri kalian sendiri
Maksud إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada
kalian ketika ketika Dia melarang perbuatan yang dapat merusak jiwa baik di
dunia maupun di akhirat.[10]
عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ menjadi sifat bagi kata تِجَارَةً
Hubungan Antar Surat
Alasan Allah
SWT menetapkan aturan umum kepada manusia dalam berinteraksi dengan harta
sangatlah jelas, yakni kerena harta kekayaan
merupakan teman ruh kehidupan manusia. Jika hak harta kekayaan seseorang
dilanggar, akan menimbulkan permusuhan, bahkan dapat menimbulkan tindakan
kriminal.
Pada ayat
ini Allah menerangkan kaidah umum berinteraksi dengan harta kekayaan. Ayat ini
hadir setelah keterangan mengenai aturan dan hukum beberapa muamalah yang
disinggung pada ayat ayat sebelumnya. Seperti aturan berinteraksi dengan anak
yatim, aturan memberikan sebagian harta anak yatim pada kerabat yang ikut hadir
dalam acara pembagian warisan, dan kewajiban membayar mahar kepada perempuan
yang hendak dinikahi.[11]
Tafsir dan Penjelasan
Imam At Thabari menjelaskan mengenai
ayat di atas bahwa terdapat larangan untuk tidak memakan harta sebagian yang
lain dengan cara yang haram[12]. Diantaranya adalah riba,
judi, dan semua jalan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Allah SWT melarang setiap pribadi
seorang beriman memakan harta orang lain ataupun hartanya pribadi secara
bathil. Karena lafadz اموالكم menunjuk kepada arti harta yang dimiliki orang lain dan juga harta yang
kita miliki. Selain itu, menurut Wahbah Zuhaily kata tersebut juga
mengisyaratkan bahwa semua harta yang dimiliki seseorang hakikatnya adalah
harta umat. Lebih dalam lagi, maksud ayat tersebut adalah Allah SWT melarang
orang beriman memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana Dia
juga melarang orang beriman memakan harta mereka sendiri dengan cara yang
batil. Maksud memakan harta sendiri dengan cara yang batil adalah dengan
memanfaatkannya untuk kemaksiatan. Sedangkan yang dimaksud memakan harta orang
lain dengan batil adalah melakukan transaksi transaksi perekonomian yang
dilarang oleh syari’at seperti praktik riba, judi, ghosob, dan mengurangi
takaran atau timbangan.
Kemudian Allah memberikan penjelasan
berikutnya, sedangkan harta yang dihasilkan melalui perniagaan atas dasar
kerelaan hati (kedua belah pihak), maka boleh untuk diambil.[13] Hal ini sejalan dengan
yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Al Husain. Ia berkata : Ahmad bin
Mufadhdhal menceritakan kepada kami, ia berkata : Asbath menceritakan kepada kami dari As
Suddi, tentang firman Nya; “ Hai
orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu.´ bahwa (maknanya adalah), “kalian memakan harta
sebagian yang lain dengan cara riba, judi, berbuat curang, dan zhalim.
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُم“kecuali dengan jalan perniagaan,” sampai mendapat
keuntungan dari satu Dirham menjadi seribu Dirham, jika ia mampu melakukannya.[14]
Melalui ayat ini
kita dapat memahami bahwa seolah olah Allah SWT mengatakan, janganlah kalian
berusaha mencari harta dengan ara yang diharamkan, tetapi carilah harta dengan
cara yang diakui syariat, yaitu perdagangan yang berlandaskan suka sama suka
antara pembeli dan penjual. [15]
Artinya
Allah telah mengisyaratkan ada alternatif lain untuk mendapatkan harta
tersebut. Yaitu perpindahan harta dari satu orang ke orang lain dengan penuh
kerelaan di antara mereka, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syara’. Dalam
ayat ini pula secara khusus Allah menyebut kata تجارة meskipun ada banyak sebab kepemilikan yang
lain. Alasannya adalah karena akad تجارة merupakan akad yang biasa dilakukan dalam
praktik kehidupan, dan karena ia merupakan bentuk kerja atau usaha yang paling
baik dan paling mulia. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam al Asbihani dari
Muadz bin Jabal bahwa Rasulullah saw.[16] Bersabda, yang artinya “Sebaik
baik pekerjaan adalah pekerjaan pedagan yang apabila dia berbicara tidak
berbohong, jika dia berjanji tidak mengingkari, jika dia dipercaya tidak
berkhianat, jika dia membeli tidak mencela (barang dagangan yang akan dibeli),
jika dia menjual tidak memuji (barang dagangannya), jika dia punya utang tidak
menunda nunda, dan jika dia punya piutang tidak mempersulit orang yang berutang
kepadanya.”
Mengenai ayat وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
, Asy Syaukani menafsirkan Allah SWT
melarang saling membunuh antar umat muslim.[17] Beberapa ahli tafsir
menafsirkan ayat tersebut dengan larangan untuk melakukan bunuh diri. Wahbah
Zuhaily menambahkan biasanya bunuh diri ini dilakukan ketika seorang mukmin
berada dalam keadaan marah dan emosi
yang tidak terkontrol. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang artinya : “Barangsiapa membunuh
dirinya dengan potongan besi, pada hari Kiamat di dalam neraka Jahannam
potongan besi itu akan diletakkan di tangannya dan dia akan memukul mukulkannya
ke arah perutnya sendiri. Dia akann melakukan perbuatan itu selama lamanya
dalam neraka Jahannam tersebut.”[18]
Jumhur ahli tafsir mengatakan bahwa ayat tersebut merupakan
larangan saling membunuh antara kalian. Namun tidak ada larangan menafsirkan
ayat tersebut dengan kedua redaksi demikian. Hal ini disandarkan pada Amr bin
Ash ketika berdalih menggunakan ayat ini saat ia tidak mandi menggunakan air
dingin pada perang Dzat Al Salasis. Lalu Nabi mengakui alasannya. Riwayat ini
dicantumkan di dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu Daud, dll.[19]. Kemudian Allah
memberikan ancaman berupa hukuman dengan memasukan orang tersebut ke dalam
neraka. Dan hal itu adalah perbuatan yang mudah bagi Allah dan tidak aka nada
seorang pun yang mampu menghalangi-Nya.
Alasan di balik
penyebutan larangan membunuh jiwa di tengah tengah pembicaraan masalah
pengelolaan harta adalah karena harta merupakan pasangan ruh manusia yang tidak
dapat dipisahkan. Artinya, harta merupakan factor yang menjamin eksistensi dan
terpeliharanya ruh atau jiwa manusia. Dengan demikian, dalam ayat ini terdapat
penggabungan dua nasihat yang sangat baik, yakni nasihat untuk melindungi harta
dan nasihat untuk melindungi jiwa.[20]
[1] Lilik Ummu Kaltsum, Abd
Moqsith Ghazali, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, (Jakarta: UIN Press, 2015) hal.
65.
[2] Lilik Ummu Kaltsum, Abd
Moqsith Ghazali, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, (Jakarta: UIN Press, 2015) hal.
68.
[3] Mardani, Ayat-ayat Tematik Hukum
Islam, 2011 (Jakarta Utara: PT Rajagrapindo Persada), Cet-1, hal 229.
[5] Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad
bin Abu Bakr al-Anshari al-Qurthubi, Al-Tafsir Al-Qurtubi, (Beirut: Daar Ar-Risalah), Jil-1, hal 773.
[7] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir
al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid I, hal.64.
[8]Wahbah az-Zuhaili, Tafsir
al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid 3, hal.56.
[9] Abu
‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Anshari al-Qurthubi, Al-Tafsir
Al-Qurtubi, (Beirut: Daar
Ar-Risalah), Jil-2, hal 812.
[17] Al Imam
Muhammad bin Ali bin Muhammad, Tafsir Fathul Qadir Al Jami’ Baina Riwayah wa Dirayah Jilid 5 (Beirut:Dar
al Fikr 2011) hal 814
Komentar
Posting Komentar