Tafsir Ahkam ayat Suap dan gratifikasi


A.   Suap dan Gratifikasi
Interaksi sosial sebagai konsekuensi manusia sebagai  makhluk sosial meniscayakan adanya gesekan-gesekan sosial atau problem-problem sosial. Salah satu diantaranya adalah fenomena suap menyuap, uang pelican, yang pembuka dan sejenisnya. Fenomena ini sudah merambah semua ini sehingga penghapusannya memerlukan kekutan dan strategi yang tepat. [1]
Gratifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti uang atau barang yang dihadiahkan kepada pegawai di luar gazi yang telah ditentukan. Sedangkan suap dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dianalogikan dengan arti menyuapi makanan pada seseorang. Makna ini kemudian dimaknai segala Sesuatu yang disuapkan kepada seseorang  atau menyogok atau rasywah. Praktek rasywah sudah jelas dilaknat oleh Rasul.[2]
B.    Ayat-Ayat Suap Menyuap di dalam Al-Qur’an dan Tafsirannya
Surat Al-Baqarah Ayat 188
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالبطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من
أموال الناس بالإثم و أنتم تعلمون
 “ Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui”.[3]
Inilah satu-satunya ayat yang secara langsung menggambarkan fenomena suap. Ada dua hal yang bisa dicermati dari ayat tersebut yaitu:
1.  ولا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل (janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara batil).
Ayat ini didahului dengan larangan memakan. Kata اكل dalam ayat ini tidak hanya berarti memakan tetapi mengambil dan menguasai. Kebanyakan mufassir menjelaskan bahwa penggunaan kata ini karena tujuan utama pencarian harta adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok yaitu makan. Objek larangan makan dalam ayat tersebut adalah kata اموال. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa amwal bukan hanya berarti harta atau uang tetapi mencakup harga dan benda yang dimilki seseorang. Penggunaan kata ini Karena alat tukar utama adalah uang.  Segala kekayaan seseorang pada akhirnya juga dihitung dengan uang. Sedangkan kata بينكم dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa penggunaan harta (amwal) selalu bersinggungan dengan orang lain.
2.  وتدلوا بهاإلى الحكام لتأ كلوا فريقا من اموال الناس بالإثم وأنتمتعلمون (dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui).
Potongan ayat ini merupakan lanjutan dari larangan sebelumnya. Seseorang yang belum berhasil memakan atau menggunakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan agama, maka biasanya langkah berikutnya yang diambil adalah membawanya kemeja hijau atau sengketa hukum. Langkah kemeja hakim bukan untuk mencari kebenaran karena pada hakekatnya mereka paham bahwa upaya tersebut adalah terlarang, tetapi mencari kemenangan. Disinilah seakan hokum rimba berlaku: yang kuat adalah yang menang. Kekuatan, kekuasaan dan kekayaan biasanya dipakai alat untuk melicinkan atau mensukseskan niat buruknya. Praktek ini di sebut suap.[4]
      Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang mengambil sesuatu yang dinamakan harta, apakah itu banyak atau sedikit, maka dia dianggap orang fasik karena perbuatan itu. Dan, bahwa mengambil harta tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan bagi dirinya.
      Hal itu berseberangan dengan Bisyr bin Al-Mu’tamir dan orang-orang yang mengikutinya dari kalangan Mu’tazilah, dimana mereka berkata, “seorang mukallaf tidak dianggap sebagai orang yang fasik keculi dengan mengambil dua ratus dirham. Dia tidak dianggap fasik (bila mengambil ) kurang dari itu.”
      Hal itu juga bersebrangan dengan Ibnu Al-Juba’i, dimana dia berkata, “seorang mukallaf dianggap fasik karena mengambil sepuluh dirham, dan tidak dianggap fasik jika kurang dari itu.
      Hal itu juga berseberangan dengan Ibnu Hudzail, dimana dia berkata, ”seorang mukallaf dianggap fasik karena mengambil lima dirham”.
      Hal itu juga berseberangan dengan sebagian penganut aliran Qadariyah Bashrah, dimana mereka berkata, “seorang mukallaf dianggap fasik karena mengambil satu dirham atau lebih, namun tidak dianggap fasik jika kurang dari itu.”
      Semua pendapat itu tertolak oleh Al-Qur’an dan Sunnah, juga oleh kesepakatan para ulama. Rasulullah SAW bersabda,
                                                                                           
      إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام
“sesungguhnya, darahhartadankehormatan kalian adalah haram bagi kalian.”Keshahihan hadits ini telah disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.[5]
      Ayat 188 surah al-Baqarah ini sebagai koreksi dari praktek suap yang dilakukan oleh perorangan atau lembaga. Praktek suap dalam ayat ini menggunakan kata وتدلوا yang satu akar dengan kata دلو yang maknanya ember. Hal ini karena seseorang yang akan mengambil air di sumur sebagai kebutuhan hidupnya maka dia harus mengambil ember sebagai sarana atau alat yang dimasukkan kedalam sumur, sehingga dia memperoleh air sesuka dia. Artinya orang yang menyuap adalah orang yang berusaha mencari alat pelican agar dia memperoleh sesuatu yang dia inginkan. Dia tidak akan berat hati untuk memberikan sumpah palsu ataupun saksi-saksi palsu.
      Larangan suap bersifat mutlak tidak terbatas pada jumlah tertentu. Ini tersirat dalam lafadzفريقا من اموال الناس. Potongan ayat ini mengindikasikan bahwa apapun harta orang lain yang akan direbut dengan cara yang tidak sesuai syara’ tetap dilarang. Sedangkan kata بالإثم sebagaimana pada larangan memakan harta orang lain, berarti bahwa praktek suap tersebut merupakan upaya memakan harta orang lain yang dikuatkan sumpah dansaksi palsu tersebut adalah perbuatan dosa. Seseorang dikatakan dosa apabila dia menyadari dan mengetahui bahwa perbuatannya adalah dosa. Oleh karenanya ditutup dengan redaksiوأنتم تعلمون , sedangkan kalian mengetahui atau menyadarinya.[6]

I’rab
وتدلوا بها إلى الحكام kata وتدلوا berkedudukan majzuum karena di’athafkan kepadaولاتأكل jadi seakan-akan Allah berfirman ولاتدلوا; atau ia berkedudukan manshuub dengan mentaqdiirkan adanya kata أن setelah huruf wau yang menjadi jawaab baginahi (larangan), dan ia bermakna “menggabungkan”, seolah-olah Allah berfirman begini: لاتجمعوا بين أن تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل، وأن تدلوا بها إلى الحكام yang artinya: “jangan kamu gabungkan antara memakan harta sesama kalian secara batil dan membawa urusan itu kepada hakim.
      وأنتم تعلمون adalah jumlah ismiyyah yang menempati kedudukann ashb sebagai hal dari dhamir yang marfuu’ dalam لتأكلوا.
Sebab Turunnya Ayat
      Muqati bin Hayyan berkata: Ayat ini turun sehubungan dengan Imru’ul Qais bin Abis al-Kindi dan Abdan bin Asywa’ al-Hadhrami. Keduanya mengadu kepada Nabi SAW. Mengenai sebidang tanah. Imru’ul Qais menjadi pihak yang didakwa, dan Abdan sebagai pendakwa. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini. Akhirnya abdan merelakan tanahnya dan tidak memperkarakan Imru’ul Qais lebih lanjut.
      Said bin Jubair berkata: Imru’ul Qais bin Abis dan Abdan bin Asywa’ al-Hadhrami berselisih tentang sebidang tanah dan Imru’ul Qais menghendaki lawannya bersumpah. Maka turunlah ayat: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”[7]
Surat An Nisaa’ Ayat 29-30

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Sejarah Ayat
Ibnu Jarir berkata yang bersumber dari Ibnu Abbas, tentang seseorang yang membeli pakaian dari seorang yang lain orang yang menjual itu mengatakan, “jika kamu suka, kamu boleh mengambilnya, tetapi jika kamu tidak suka, kamu boleh mengembalikannya namun harus ditambah satu dirham.”. Ibnu Abbas mengatakan, hal inilah yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya “Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar)”
Mufradat Lughawiyah
Pemilihan kata لَا تَأْكُلُوا yang arti asalnya adalah jangan memakan karena maksud utama dari mengambil harta adalah untuk dimakan. [8]
بِالْبَاطِلِ adalah dengan cara yang tidak haq[9]. Dan macamnya sangat banyak.  Yakni jalan yang tidak sesuai dengan syari’at.
ُدْوَانًا disini berarti memusuhi orang lain dengan disengaja dan melampaui batas hal hal yang dihalalkan.
وَظُلْمًا maksudnya adalah melanggar hak secara nyata. Lafadz ini menjadi penguat dan penegas kata sebelumnya.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ  dapat diartikan janganlah kalian saling membunuh atau membunuh diri kalian sendiri
Maksud إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا  sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian ketika ketika Dia melarang perbuatan yang dapat merusak jiwa baik di dunia maupun di akhirat.[10]
عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ menjadi sifat bagi kata تِجَارَةً     
Hubungan Antar Surat
Alasan Allah SWT menetapkan aturan umum kepada manusia dalam berinteraksi dengan harta sangatlah jelas, yakni kerena harta kekayaan  merupakan teman ruh kehidupan manusia. Jika hak harta kekayaan seseorang dilanggar, akan menimbulkan permusuhan, bahkan dapat menimbulkan tindakan kriminal.
Pada ayat ini Allah menerangkan kaidah umum berinteraksi dengan harta kekayaan. Ayat ini hadir setelah keterangan mengenai aturan dan hukum beberapa muamalah yang disinggung pada ayat ayat sebelumnya. Seperti aturan berinteraksi dengan anak yatim, aturan memberikan sebagian harta anak yatim pada kerabat yang ikut hadir dalam acara pembagian warisan, dan kewajiban membayar mahar kepada perempuan yang hendak dinikahi.[11]
Tafsir dan Penjelasan
Imam At Thabari menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa terdapat larangan untuk tidak memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang haram[12]. Diantaranya adalah riba, judi, dan semua jalan yang diharamkan oleh Allah SWT. 
Allah SWT melarang setiap pribadi seorang beriman memakan harta orang lain ataupun hartanya pribadi secara bathil. Karena lafadz اموالكم menunjuk kepada arti harta yang dimiliki orang lain dan juga harta yang kita miliki. Selain itu, menurut Wahbah Zuhaily kata tersebut juga mengisyaratkan bahwa semua harta yang dimiliki seseorang hakikatnya adalah harta umat. Lebih dalam lagi, maksud ayat tersebut adalah Allah SWT melarang orang beriman memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana Dia juga melarang orang beriman memakan harta mereka sendiri dengan cara yang batil. Maksud memakan harta sendiri dengan cara yang batil adalah dengan memanfaatkannya untuk kemaksiatan. Sedangkan yang dimaksud memakan harta orang lain dengan batil adalah melakukan transaksi transaksi perekonomian yang dilarang oleh syari’at seperti praktik riba, judi, ghosob, dan mengurangi takaran atau timbangan.
Kemudian Allah memberikan penjelasan berikutnya, sedangkan harta yang dihasilkan melalui perniagaan atas dasar kerelaan hati (kedua belah pihak), maka boleh untuk diambil.[13] Hal ini sejalan dengan yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Al Husain. Ia berkata : Ahmad bin Mufadhdhal menceritakan kepada kami, ia berkata :  Asbath menceritakan kepada kami dari As Suddi, tentang firman Nya;  Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.´ bahwa (maknanya adalah), “kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara riba, judi, berbuat curang, dan zhalim.
 إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمkecuali dengan jalan perniagaan,” sampai mendapat keuntungan dari satu Dirham menjadi seribu Dirham, jika ia mampu melakukannya.[14]
          Melalui ayat ini kita dapat memahami bahwa seolah olah Allah SWT mengatakan, janganlah kalian berusaha mencari harta dengan ara yang diharamkan, tetapi carilah harta dengan cara yang diakui syariat, yaitu perdagangan yang berlandaskan suka sama suka antara pembeli dan penjual. [15]
Artinya Allah telah mengisyaratkan ada alternatif lain untuk mendapatkan harta tersebut. Yaitu perpindahan harta dari satu orang ke orang lain dengan penuh kerelaan di antara mereka, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syara’. Dalam ayat ini pula secara khusus Allah menyebut kata  تجارة meskipun ada banyak sebab kepemilikan yang lain. Alasannya adalah karena akad تجارة merupakan akad yang biasa dilakukan dalam praktik kehidupan, dan karena ia merupakan bentuk kerja atau usaha yang paling baik dan paling mulia. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam al Asbihani dari Muadz bin Jabal bahwa Rasulullah saw.[16] Bersabda, yang artinya “Sebaik baik pekerjaan adalah pekerjaan pedagan yang apabila dia berbicara tidak berbohong, jika dia berjanji tidak mengingkari, jika dia dipercaya tidak berkhianat, jika dia membeli tidak mencela (barang dagangan yang akan dibeli), jika dia menjual tidak memuji (barang dagangannya), jika dia punya utang tidak menunda nunda, dan jika dia punya piutang tidak mempersulit orang yang berutang kepadanya.”                                                                    


         Mengenai ayat  وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ , Asy Syaukani menafsirkan Allah SWT melarang saling membunuh antar umat muslim.[17] Beberapa ahli tafsir menafsirkan ayat tersebut dengan larangan untuk melakukan bunuh diri. Wahbah Zuhaily menambahkan biasanya bunuh diri ini dilakukan ketika seorang mukmin berada  dalam keadaan marah dan emosi yang tidak terkontrol. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang artinya : “Barangsiapa membunuh dirinya dengan potongan besi, pada hari Kiamat di dalam neraka Jahannam potongan besi itu akan diletakkan di tangannya dan dia akan memukul mukulkannya ke arah perutnya sendiri. Dia akann melakukan perbuatan itu selama lamanya dalam neraka Jahannam tersebut.”[18]
         Jumhur ahli tafsir mengatakan bahwa ayat tersebut merupakan larangan saling membunuh antara kalian. Namun tidak ada larangan menafsirkan ayat tersebut dengan kedua redaksi demikian. Hal ini disandarkan pada Amr bin Ash ketika berdalih menggunakan ayat ini saat ia tidak mandi menggunakan air dingin pada perang Dzat Al Salasis. Lalu Nabi mengakui alasannya. Riwayat ini dicantumkan di dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu Daud, dll.[19]. Kemudian Allah memberikan ancaman berupa hukuman dengan memasukan orang tersebut ke dalam neraka. Dan hal itu adalah perbuatan yang mudah bagi Allah dan tidak aka nada seorang pun yang mampu menghalangi-Nya.
         Alasan di balik penyebutan larangan membunuh jiwa di tengah tengah pembicaraan masalah pengelolaan harta adalah karena harta merupakan pasangan ruh manusia yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, harta merupakan factor yang menjamin eksistensi dan terpeliharanya ruh atau jiwa manusia. Dengan demikian, dalam ayat ini terdapat penggabungan dua nasihat yang sangat baik, yakni nasihat untuk melindungi harta dan nasihat untuk melindungi jiwa.[20]
   


[1]  Lilik Ummu Kaltsum, Abd Moqsith Ghazali, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, (Jakarta: UIN Press, 2015) hal. 65.
[2]  Lilik Ummu Kaltsum, Abd Moqsith Ghazali, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, (Jakarta: UIN Press, 2015) hal. 68.
[3] Mardani, Ayat-ayat Tematik Hukum Islam, 2011 (Jakarta Utara: PT Rajagrapindo Persada),        Cet-1, hal 229.
[4] Lilik Ummu Kaltsum, Abd. Moqsith Ghazali, (Ciputat: UIN Press, 2015), Cet-1, Hal-66.
[5] Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Anshari al-Qurthubi, Al-Tafsir Al-Qurtubi,   (Beirut: Daar Ar-Risalah), Jil-1, hal 773.
[6]  Lilik Ummu Kaltsum, Abd. Moqsith Ghazali, (Ciputat: UIN Press, 2015), Cet-1, Hal-66.
[7] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid I, hal.64.
[8]Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid 3, hal.56.
[9] Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Anshari al-Qurthubi, Al-Tafsir Al-Qurtubi,   (Beirut: Daar Ar-Risalah), Jil-2, hal 812.
[10] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid 3, hal.56.
[11] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid 3, hal.56.
[12] Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, hal. 786.
[13] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid III, hal.57.
[14] Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, hal. 787.
[15] Ibnu  Katsir, Al-Quran  al-Azhim, (Beirut:  Dar al-Fikr.), Jilid 3, hal. 445. 
[16] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid I, hal.57.
[17] Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad, Tafsir Fathul Qadir  Al Jami’ Baina Riwayah wa Dirayah Jilid 5 (Beirut:Dar al Fikr 2011) hal 814
[18] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid I, hal.58.
[19] Shahih Ahmad 5/249 dan Abu Daud, no 334.
[20] Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir (Beirut: Darul al-Fikr), jilid I, hal.58.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzahir dan Ta'wil dalam studi ilmu ushul fiqih.

Tafsir Maudhu'i dalam perkembangan ilmu tafsir

Tafsir ahkam (Bughat dan hirabah)