Ibnu Taimiyah (biografi dan pemikiran)
Ibn Taimiyah
Pendahuluan
pemikiran Ibnu Taimiyah disadari atau tidak
merupakan salah satu asupan terbesar bagi pandangan keagamaan di dalam
masyarakat muslim secara umum dan gerakan-gerakan Islam secara khusus atau bisa
jadi yang paling besar.
Tragedi 11 September
telah mengguncang dunia, Berbagai tuduhan diarahkan
kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa besar
tersebut. Dan
karena semua orang yang tertuduh dalam peristiwa ini peristiwa ini adalah
muslim, maka sebagian besar
tuduhan itu ditujukan kepada umat Islam.
Sejak saat itu wacana-wacana mengenai
upaya menelaah kembali metode metode pengajaran dan keharusan mengawasi sekolah
sekolah serta lembaga lembaga keagamaan mulai terdengar, seruan-seruan untuk
melakukan dialog mulai didengungkan gagasan-gagasan baru untuk menggali
nilai-nilai toleransi dan interaksi dengan yang lain di dalam Islam mulai
bermunculan. Sebagaimana tulisan
tulisan di berbagai surat kabar dan media media lainnya banyak menyajikan kritik
terhadap metode dan gerakan para ulama muslim, bahkan kelompok-kelompok yang berafiliasi
dalam gerakan gerakan islam pun saling melempar tuduhan dan saling menyerang satu sama lain.
Diantara tokoh ulama muslim yang paling
banyak menuai kritik adalah Ibnu Taimiyah,
dengan tulisan-tulisan para jurnalis dan orasi-orasi para akademisi yang tidak
menyetujui pemikiran Ibnu Taimiyah. Namun dilain pihak mereka
pun mendapatkan perlawanan keras dari para pendukung Ibnu Taimiyah. Tiap-tiap
dari mereka berpijak kepada pandangan Ibnu Taimiyah yang sesuai dengan
pemahamannya masing-masing.
Namundemikian,
hal yang perlu di ingat adalah, bahwa Ibnu Taimiyah telah banyak mengilhami
para pendukung dan penentangnya. Orang yang ingin berbicara mengenai kekerasan
terhadap orang lain yang tak sepaham, bahkan memerangi dan membunuhnya , bisa
merujuk pada pandangan Ibnu Taimiyah yang selaras tanpa melihat pandangan
pandangannya yang lain; orang yang ingin berbicara mengenai penguatan barisan,
menghilangkan rasa takut dari hati, dakwah kepada sikap moderat, rasionalitas,
dan perlindungan terhadap maslahat bisa juga merujuk kepada pandangan Ibn
Taimiyah yang sesuai tanpa melihat pandangan-pandangannya yang lain.
Kita
mendapati Ibnu Taimiyah banyak mengilhami kaum radikal ekstrim, pembawa bedil
dan bom, serta pelaku kekerasan atas nama agama. Di samping itu ia juga
mengilhami kelompok-kelompok moderat dalam pergulatan wacana dan pemikiran.
Riwayat
hidup Ibn Taimiyah
Ia
adalah Ahmad bin Abdissalam ibn Abdillah ibn Al-Khidr ibn Muhammad ibn
Taimiiyah al-Numairi al-Harrani al-Dimasyqi_mashur dengan nama Ibn Taimiyah di
kalangan umat Muslim. Oleh sebagian kalangan ia di anggap sebagai salah satu
ulama besar yang pernah di lahirkan. Ia lahir di Harran, salah satu kota induk
di Jazirah Arabia yang terletak antara sungai Dajalah (Tigris) dengan Efrat, pada hari senin 10 Rabiul awal tahun 661 H.
Di antara pengikutnya ia di kenal sebagai imam, alim, Mujtahid, Zahid, dan
Da’i, Sayikh al-Islam, pembela agama dan penghidup sunnah Rasul.
Menurut
sebagian riwayat, pada usia 7 tahun ia Hijrah ke Damaskus bersama orang tua dan
keluarganya karena desanya terancam serbuan tentara Tartar yang kala itu sudah
menduduki Baghdad. Mereka melakukan perjalanan di malam hari dengan menyeret
sebuah gerobak besar yang penuh dengan kitab-kitab, bukan barang-barang
perhiasan atau harta benda, tanpa ada sesekor binatang tunggangan pun pada
mereka. Sejak
kecil ia belajar agama pada ayahnya, Syihabuddin. Seorang ulama penganut mazhab
Hanbali. Demikian juga ayah dari Syihabuddin (kakek Ibnu Taimiyah), seorang
ulama besar bermazhab Hanbali.
Ia
besar dan tumbuh di tengah-tengah para ulama, mempunyai kesempatan untuk
mereguk sepuas-puasnya taman bacaan yang luas. Ia menghabiskan seluruh waktunya
untuk belajar-dan belajar, menggali ilmu terutama dari al-Qur’an dan Sun nah. Kala usianya belum
mencapai belasan tahun ia sudah menguasai ilmu Ushuluddin dan sudah mendalami
bidang-bidang Tafsir, Hadits, dan bahasa Arab.
Kala
itu penduduk Damaskus menganut Mazhab yang berbeda-beda, ada yang bermazhab
Hanballi, Syafi’i, dan Maliki. Oleh ayahnya ia di masukkan ke madrasah
yang bermazhab Hanbali di kota Damaskus.
Di situlah Ibnu Taimiyah mendapatkan ilmu dari perguruan Mazhab Hanbali. Saat
itu di kabarkan ia telah menkaji Mussnad Imam Ahmad sampai beberapa kali,
kemudian Kutubu al-Sittah dan Mu’jam Al-Thabarani al-Kabir. Hingga kemudian ia
menjadi ulama dalam Mazhab Hanbali, bukan saja dalam ilmu Fiqih, tetapi juga
dalam Ushuluddin dan ilmu Tauhid.
Meskipun
dalam Fikih Ibnu Taimiyah menganut mazhab Hanbali, tetapi banyak fatwanya yang
berlainan dari dari mazhab Hanbali yang murni. Dengan kata lain, Ibnu Taimiyah
adalah Seorang ulama penganut mazhab Hanbali yang pandangannya kadang-kadang
melenceng dari mazhabnya itu. Iya terkadang melencen dari mazhab nya Sendiri
bebas bebas dari mazhab Hambali namun usul Fiqih nya tetap dalam koridor mazhab
Hambali.[2]
Ibnu Taimiyah dikenal sebagai
tokoh yang keras pendirian dan Teguh berpijak pada garis-garis yang diyakininya
sebagai ketentuan agama. Iya bukan hanya Da'i tetapi juga sosok pemberani yang
ahli berkuda ia berusaha membelah setiap jengkal tanah umat Muslim dari
kezaliman musuh dengan pedangnya. Bahkan dikabarkan pernah memimpin pasukan
untuk melawan pasukan Mongol di Syakhab, dekat dengan kota damaskus pada tahun
1299 M dan dia mendapat kemenangan Gemilang, dan pada Februari 1313 H, Iya juga
bertempur di kota Jerusalem dan meraih kemenangan, dan sesudah karirnya itu Iya
tetap mengajar sebagai ulama yang banyak pengikutnya.
Karena fatwa-fatwa nya dianggap
meresahkan, banyak Ulama di masanya yang menentangnya. Ia pun dijebloskan ke
dalam penjara Qal'ah di Damaskus. Di dalam penjara Iya dia tetap berdakwah dan
menulis buku-buku tentang Aqidah, Tafsir, dan kitab-kitab bantahan terhadap
mereka yang dianggapnya ahli Bid'ah. Akhirnya ia wafat di dalam penjara pada
tanggal 20 Dzulhijjah 728 H disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibn al-Qoyyim
ia berada di penjara selama 2 tahun 3 bulan dan beberapa hari, mengalami sakit
20 hari lebih, ia dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya
sayikh Jamal Al-Islam Syarifudin
Kitab
“Majmu’ al-Fatawa”
Kitab majemuk Al fatawa adalah
kumpulan fatwa Ibnu Taimiyah mengenai Aqidah, Tauhid, Fiqih, Usul, Hadist dan Tafsir.
Kitab ini sangat tebal terdiri dari 37 jilid masing-masing jilid memuat lebih
dari 200 halaman. Dikumpulkan dan diklasifikasi oleh Abdurrahman bin Muhammad
Ibnu Qasim yang dibantu oleh putranya, yaitu Muhammad Bin Abdurrahman bin
Muhammad bin Qosim, diterbitkan atas perintah Raja Fahd Abdul Aziz Alu Saud,
dicetak oleh Mujamma Al Malik li Thaba'ah Al mushaf Ali Syarief, Madinah Munawaroh di bawah pengawasan
Kementerian urusan keislaman wakaf dakwah dan bimbingan kerajaan Saudi Arabia.
Sebagai kumpulan fatwa pada
umumnya sebagian besar isi kitab Maj’muk al-Fatawa adalah tanya jawab mengenai
hukum hukum fiqih dan berbagai persoalan keagamaan lainnya, dan sebagiannya
berisi surat-surat kepada sahabat sahabat Ibnu Taimiyah dan juga kepada para
penguasa. Namun tulisan ini tidak akan mengeksplorasi keseluruhan isi kitab,
tetapi akan lebih fokus pada masalah jihad yang oleh Ibnu Taimiyah dianggap
sebagai kewajiban sangat Agung yang keutamaannya sudah dijelaskan di dalam
Alquran dan Sunnah.
Di dalam kitab Majmu fatawa
Ibnu Taimiyah menyebut dua definisi jihad, yakni umum dan khusus. Dalam
definisi umumnya jihad punya dua makna, pertama jihad adalah mengerahkan
upaya, yaitu kemampuan mencapai kebenaran dan menghindari sesuatu yang
bertentangan dengan kebenaran. Hakikat jihad adalah upaya menggapai apa-apa
yang dicintai Allah berupa keimanan dan amal sholeh, serta menjauhi apa apa
yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.[3] Kedua, jihad adalah Amar Ma'ruf dan nahi munkar. Jihad
adalah penyempurnaan Amar Ma'ruf dan nahy mungkar. Jika demikian
maka diketahui bahwa Amar Ma'ruf dan nahi mungkar serta penyempurnaannya dengan
jihad merupakan kebaikan terbesar yang diperintahkan nabi kepada kita
Dalam definisi khususnya, menurut Ibnu
Taimiyah jihad adalah memerangi kaum kafir. Ia berkata Siapapun dari umat Muslim
yang memerangi kaum kafir dengan pedang atau tombak, atau batu, atau tongkat,
maka ia adalah Mujahid orang yang berjihad di jalan Allah.[4]
Berdasarkan 2 definisi di atas dapat
disimpulkan beberapa hal berikut:
Pertama : jihad menurut Ibnu
Taimiyah adalah kalimat komprehensif yang mencakup segala macam upaya serta
pengerahan segenap kemampuan kekuatan dan penggunaan berbagai sarana yang
disyariatkan demi terwujudnya perubahan sebagai tujuan dakwah allah yang
diturunkan kepada manusia.[5]
Kedua : jihad,
dalam pemanaknaan umum menurut ibnu taimiyah adalah melawan hawa nafsu dan
setan dalam mentaati Allah
azza wa jalla dan tidak bermaksiat kepada Nya. Jihad juga mencakup
perjuangan melawan kaum kafir dan orang-orang munafik dengan hujjah dan bayan, melawan ahli bid'ah
dan para pelaku kemungkaran dengan tangan,
atau lisan,
atau hati,
sesuai dengan kemampuan.[6] Ibnu Qayyim berkata saya
mendengar guru saya berkata, : “jihad melawan hawa nafsu
hukum asal jihad melawan kaum kafir dan orang-orang munafik”. Sesungguhnya
orang Muslim tidak akan mampu melawan kaum kafir dan
munafiq kecuali bila ia berhasil melawan hawa
nafsunya terlebih dahulu setelah itu baru kemudian keluar memerangi mereka.[7]
Cita-cita dan tujuan jihad
menurut Ibnu Taimiyah adalah : pertama, tidak menyembah kecuali hanya
kepada Allah, tidak meminta kepada selain Nya, tidak shalat untuk selain Nya,
tidak sujud kepada selain Nya, tidak berpuasa untuk selain Nya, tidak ber Umrah
dan ber Haji kecuali hanya di Baitullah, tidak menyembelih korban kecuali hanya
untuk-Nya, tidak bernadzar kecuali hanya untuk-Nya, tidak bertawakal kecuali
hanya kepada-Nya, tidak takut kecuali hanya kepada-Nya tidak bertaqwa kecuali
hanya kepada-Nya. Allah adalah zat yang tidak ada yang kuasa mendatangkan kebaikan
kebaikan kecuali Dia, tidak ada yang kuasa menolak keburukan keburukan kecuali Dia,
Dia tidak ada yang kuasa memberi hidayah kepada makhluk kecuali Dia,[8] tidak ada yang kuasa menolong mereka kecuali Dia, tidak
ada yang kuasa memberi mereka rezeki kecuali Dia, tidak ada yang kuasa
melindungi mereka kecuali Dia.[9]
Kedua : Menegakkan
agama allah dan menjadikan kalimatnya sebagai yang tertinggi. Ibnu Taimiyah
berkata, “cita-cita jihad adalah menegakkan agama allah bukan untuk keuntungan
pribadi seseorang, untuk itu apapun dengan menimpa meujahid baik pada jiwa,
maupun hartanya, pahalanya adalah urusan Allah. Sesungguhnya Allah membeli jiwa
dan harta orang orang mukmin dengan surga”. Ibn Taimiyah juga berkata : “cita-cita
jihad adalah sampai tidak ada fitnah (kekacauan) sampai agama allah tegak
secara menyeluruh. Findah dan tegaknya agama Allah adalah dua kutub yang saling
bertentangan, adanya fitnah menafikkan tegaknya agama Allah, dan tegaknya agama
Allah menafikan kekacauan. Fitnah menurut Ibnu Taimiyah bisa dimaknai
kesyirikan, selama kesyirikan masih merajalela agama allah akan sulit
ditegakkan.
Adapun hukum jihad menurut Ibnu Taimiyah
adalah fardhu kifaayah, kecuali dalam keadaan keadaan tertentu yang
bersifat khusus maka hukumnya adalah fardhu ain. Ia berkata “sebagaimana
hukum jihad adalah fardhu kifayah kecuali dalam keadaan tertentu
sehingga menjadi fardu Ain. Ibnu Taimiyah mendasarkan pendapatnya
tersebut pada dalil-dalil dan kaidah-kaidah berikut .
Pertama : Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa jihad jika dilakukan
oleh sebagian orang maka sebagai yang lain tidak wajib melakukannya, dan
keutamaan menjadi milik mereka yang melakukannya. Sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah : tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk yang tidak ikut
bukber perang yang tidak mempunyai unsur dengan orang-orang yang berjihad di
jalan allah dengan harta dan jiwa mereka . [Qs. Al-Nisa : 9]
Kedua, qiyas. Ibnu Taimiyah meng-qiyas dan hukum jihad
dengan hukum amar ma'ruf dan nahi mungkar. Seperti diketahui hukum amar ma'ruf
dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah Ia berkata, “demikian juga amar
ma'ruf dan nahi mungkar, hukumnya tidak wajib bagi setiap orang, tetapi
bagi sebagian orang (fardhu Kifayah), sebagaimana diajarkan al-Qur’an.[10] Sama halnya dengan kerajinan kerajinan tangan, tidak
semua orang wajib mempelajarinya meskipun di situ terdapat maslahat untuk semua
orang. [11]
Ibnu taimiyah menambahkan bahwa
hukum jihad menjadi fardhu ai’n dalam beberapa keadaan. Diantaraya :
- Ketika umat islam berhadapan dengan musuh atau mengepung sebuah
benteng mereka tidak bisa lari kecuali menaklukkan nya. Allah berfirman : “hai orang-orang yang beriman apabila
kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian maka
jangan kalian membelakangi mereka atau mundur”
- kedua ketika musuh hendak menyerang negeri Islam Ibnu Taimiyah berkata
: “adapun jika musuh datang menyerang, maka tidak ada satupun perbedaan
pendapat di dalamnya, bahwa menjauhkan bahaya dari agama jiwa dan
kehormatan adalah wajib secara ijma'”.[12] Ia juga berkata,
“jika musuh tatang hendak menyerang umat muslim maka membela orang-orang
yang hendak di serang itu adalah wajib, dan orang-orang yang tidak
diserang wajib berjihad untuk membantu mereka.[13]
- ketika imam pemimpin muslim mengajak untuk berjihad, Ibnu Taimiyah
menyebutkan dua hadis, : (1), Hadis Nabi yang berbunyi : “jika imam
mengajak kalian untuk berperang maka berperang lah” (HR Bukhari).[14] (2) hadist nabi yang berbunyi : “orang muslim
hendak hendaknya patuh dan taat terkait apa-apa yang disukai dan tidak
disukai kecuali jika ia diperintahkan melakukan maksiat, jika ia
diperankan melakukan maksiat maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.”
Ibnu taimiyah juga menyebutkan
syarat-syarat wajibnya jihad. Dalam hal ini pandangan Ibnu Taimiyah tidak
banyak berbeda dengan pandangan para ulama lainnya. Menurutnya syarat-syarat
jihad adalah.
pertama : Islam para ulama fiqih
bersepakat bahwa di antara syarat wajib nya jihad adalah Islam. Islam merupakan
syarat wajib nya seluruh ibadah, karena orang kafir tidak diperintahkan untuk
berjihad. Ibn Taimiyah memang tidak secara eksplisit menyebutkan nya, tetapi
berdasar seluruh pasarannya di dalam kitab Majmuk al-fatawa, bisa
disimpulkan bahwa ia mensyaratkan islam dalam kewajiban berjihad. Ia memandang
bahwa terdapat banyak perkara di dalam agama yang sarat sahnya adalah islam, di
antaranya ibadah secara keseluruhan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan
lain sebagainya. Al Nawawi berkata : “sahabat-sahabat kami bersepakat bahwa
orang kafir asli tidak wajib melaksanakan salat, zakat, puasa, dan ibadah
ibadah furu’iyah yang lain.[15]
Kedua : Baligh, anak kecil yang belum
baligh, tubuhnya masih lemah dan belum mukallaf tidak wajib melakukan
jihad. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, : “aku ditunjukkan kepada Nabi
pada masa perang Uhud, saat itu usiaku 14 tahun dan beliau beliau tidak
memperbolehkan aku berperang.[16]
ketiga : Bebas atau merdeka. Diriwayatkan bahwa Nabi mengambil
bai’at orang merdeka untuk islam dan jihad, dan belum mengambil bai’at budak
atau hamba sahaya, untuk islam. Dari sini dapat disimpulkan menurut Ibnu Taimiyah
bahwa, merdeka merupakan syarat wajib nya jihad.
keempat : laki-laki,
menurut Ibnu Taimiyah laki-laki merupakan syarat wajib nya jihad, dan jihad
bagi perempuan adalah haji. Untuk perempuan haji lebih utama daripada jihad Ibnu
Taimiyah menyebutkan sejumlah hadis untuk menguatkan pendapatnya ini,
diantaranya yang paling populer adalah hadits Aisyah. Bahwa ia bertanya kepada Nabi,
“ya Rasulullah aku melihat jihad merupakan amal paling utama, tidakkah kami
perempuan boleh berjihad?, Nabi menjawab, “sesungguhnya bagi kalian perempuan
sebaik-baiknya jihad adalah haji mabrur [HR. Al-Nasa’i]. Perempuan boleh
saja berpartisipasi dalam peperangan, tetapi bukan dalam rangka mengangkat
pedang untuk melawan musuh, melainkan dengan hartanya atau merawat dan
mengobati para prajurit yang terluka dalam perang.
kelima : Selamat
dari penyakit dan cacat. Kepincangan, kebutaan, dan berbagai cacat atau
penyakit lainnya yang menghambat manusia untuk bergerak, tidak diragukan lagi
merupakan sebab-sebab lepas nya kewajiban jihad menurut ibnu taimiyah dan para
ulama fiqih lainnya.
keenam : akal, orang gila tidak wajib
melakukan jihad.
ketujuh :
Izin kedua orang tua, Ibn Taimiyah menegaskan wajahnya seorang anak untuk berbakti
kepada orang tua. Islam diwajibkan mentaati orang tua dalam hal selain maksiat,
di antara bentuk ketaatan itu adalah seorang anak laki-laki tidak pergi ke
medan jihad tanpa izin dari keduanya, kecuali dalam keadaan tertentu. Ibnu Taimiyah
berkata : “ketika musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak diragukan lagi
kewajiban membelanya bagi orang-orang terdekat (umat muslim di negeri-negeri
tetangga) karena seluruh negeri islam posisinya seperti negeri yang satu, bahwa
siapa pun harus pergi kesana tanpa izin orang tua dan orang yang memberikan
pinjaman uang.[17]
kedelapan : izin imam di dalam kitab maj’mu
al-Fatawa, tidak ada penegasan bahwa izin imam merupakan syarat wajib nya
jihad. Tetapi di dalam seluruh kalimat dan penjelasannya dapat ditemukan bahwa
ia memandang pentingnya mendapat izin imam dalam berjihad, namun dalam
kondisi-kondisi tertentu darurat izin imam tidak diperlukan.
Adapun sebab-sebab dilakukannya jihad menurut Ibnu
Taimiyah adalah :
pertama : kekafiran.
Orang kafir yang boleh dibunuh adalah, orang kafir yang menaruh genderang
perang Ibnu Taimiyah berkata jika hukum asal perang yang disyariatkan adalah
jihad dengan tujuan menegakkan agama Allah dan menjadikan kalimat Allah sebagai
yang tertinggi, maka orang yang berusaha menghalangi nya itu dibunuh
berdasarkan kesepakatan umat Muslim. Sementara orang yang tidak punya kemampuan
untuk menghalangi dan memerangi, seperti ; perempuan, anak kecil, orang lanjut
usia, dan lain sebagainya, maka tidak dibunuh menurut mayoritas ulama kecuali jika
ia menerangi dengan perkataan atau perbuatan. Sebagian ulama berpendapat boleh
membunuh semua orang kafir, kecuali para perempuan dan anak kecil karena mereka
merupakan harta bagi umat Muslim. Pendapat pertama adalah yang benar karena
perang itu dilakukan terhadap orang yang memerangi kita jika kita ingin
menunjukkan agama Allah.[18] kedua : kemurtadan, Ibnu Taimiyah menyatakan
bahwa orang murtad dari agamanya islam dibunuh. Menurutnya orang kafir dengan
kemurtadan, dan ketika diminta untuk
bertaubat dan diminta namun dia tidak bertaubat, itu boleh dibunuh, baik ia
memerangi atau tidak. Bahkan iya boleh dibunuh meskipun ia termasuk orang-orang
yang tidak boleh dibunuh saat perang seperti orang buta, rahib, dan perempuan.[19] Ibnu Taimiyah mengatakan orang-orang murtad wajib
dibunuh secara pasti karena tidak kembali kepada sesuatu agama yang mereka
telah keluar dari nya. Tidak boleh membuat perjanjian dengan mereka, tidak
boleh menjalin pertemanan gencatan senjata tidak boleh memberikan keamanan
tidak boleh melepas siapa pun dari mereka yang menjadi tahanan. tidak boleh
membayar tebusan kepada mereka, tidak boleh memakan sembelihan mereka, tidak
boleh menikah perempuan dari mereka,
tidak boleh mengambil budak dari mereka, selama mereka masih tetap
murtad berdasarkan kesepakatan umat,[20] orang yang memerangi dari mereka harus dibunuh, juga
orang yang tidak memerangi dari mereka seperti, orang tua renta, dan orang buta,
menurut kesepakatan ulama juga perempuan dari mereka menurut mayoritas ulama.
ketiga :
pembangkangan dan penyimpangan dari kebenaran. Orang-orang yang menyimpang dari
kebenaran membangkang kepada imam, jika menimbulkan kerusakan besar maka boleh
dibunuh. Jika mereka bisa dihentikan dengan keadilan, misalnya cukup dengan
diberi hukuman yang setimpal atau di penjara, itu bisa dilakukan tanpa harus
membunuh.[21]
keempat : Penyerangan
dan perampokan. Orang-orang yang melakukan penyerangan dan perampokan yang
membahayakan diri harus di perangi.
kelima : Kelompok Khawarij, yaitu
menurut Ibnu Taimiyah orang-orang yang membangkang kepada Ali bin abi Thalib
dan Muawiyah ibnu Abi Sufyan dengan tuduhan tahkim. Mereka berkata tidak ada
hukum kecuali hukum Allah yang keluar dari jamaah barisan umat Muslim mereka
kelompok Khawarij ini harus di perangi.[22]
Keenam : Mata-mata, yaitu orang yang membocorkan berita
suatu kaum kepada kaum lainnya yang tidak mengetahuinya, atau membocorkan
rahasia umat Muslim.[23] Menurut Ibnu Taimiyah mata-mata Muslim kalau ia bekerja
untuk musuh, maka ia harus dibunuh. Ibn Taimiyah berkata, “orang yang kerusakan
nya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, seperti orang yang memecah
belah barusan umat Muslim, orang-orang yang mengajak kepada bid'ah dalam agama.
Inilah yang dikatakan oleh Malik dengan dan sebagian pengikut Ahmad”.[24]
Fatwa fatwa radikal Ibnu Taimiyah
:
Ibnu Taimiyah yang hidup di abad ke-8 hijriyah
atau abad ke-13 masehi oleh sebagian ulama dianggap sebagai salah satu fitnah
besar bagi umat Muslim. Ia dinilai telah menyebarkan banyak pemikiran radikal
dan berbau teror di kalangan umat Muslim ya meng-kafirkan umat Muslim, dan
menganggap halal darah dan kehormatan mereka hanya karena perbedaan pendapat
terkait pelaksanaan ibadah. Ibnu Taimiyah sudah mencapai titik puncak dalam
soal pengkafiran dan keharusan membunuh orang yang dianggap kafir. Perkataannya
yang populer, “diminta bertobat kalau bertobat diampuni, kalau tidak bertobat
harus dibunuh”, menjadi ciri khas di
dalam karya-karya dan fatwa fatwa nya, bahkan dirujuk dan di dijadikan slogan
dikalangan kelompok-kelompok jihadis radikal.
Fatwa fatwa Ibnu Taimiyah mengenai pengkafiran
umat Muslim dan penghalal-an darah mereka dianggap sebagai dasar yang dijadikan
pijakan oleh kelompok ikhwanul muslimin dan kelompok-kelompok lain yang ber
afiliasi dengannya dalam melancarkan aksi aksi teror nya. kedua : Dasar
pemikiran kelompok Tanzhim al-jihad yang pada tahun 1981 melakukan pembunuhan
terhadap presiden anwar sadat, bersandar kepada fatwa fatwa Ibnu Taimiyah. Dasar
pemikiran ini dirumuskan oleh muhammad Abdul Salam Farag di dalam karyanya yang
bertajuk “al faridhah al-ghaibah” yang merupakan terjemahan harfiah jus keempat
dari kitab al fatawa al kubra li Ibnu
Taimiyah yang secara khusus membahas soal jihad. Meskipun Muhammad Abdul Salam
Farah sudah meninggal pada tahun 1982 tetapi kitab al Farida al-Gaibah
diterbitkan untuk kalangan kelompok Thanzim al Jihad bahkan juga
dipublikasikan di internet sehingga bisa dibaca oleh banyak orang.
Ketiga : Dasar
pemikiran berbagai kelompok teroris yang peng gerakannya meluas pada awal awal
tahun 1990 an seperti Jamaah Islamiyah
dan kelompok-kelompok lainnya bersandar kepada fatwa fatwa Ibnu Taimiyah,
sebagaimana yang terlihat di dalam pandangan pandangan Adil Abdul Baqi, seorang
ideologi kelompok-kelompok teroris yang cukup masyhur di Mesir. Di dalam sebuah
wawancara di salah satu channel televisi Mesir pada 27/3/1994 Adil Abdul Baqi
mengakui bahwa ia menyebarkan dakwah yang halal dan darah dan harta orang-orang
yang tidak se paham dalam keyakinan dengan berpijak pada fatwa fatwa Ibnu Taimiyah
dan kitab kitab Maalim fi al Thariq karya Sayyid Qutb.
keeempat : Dasar pemikiran kelompok ISIS sebagaimana di kampanye
kan di website resminya pada tahun 2014 lalu, diadopsi dari fatwa fatwa Ibnu Taimiyah,
kelompok ini yang telah melancarkan aksi aksi teror paling brutal dan sadis
sepanjang sejarah, mengklaim menerapkan patwal pada Ibnu Taimiyah yang tertuang
didalam kitab al-Fatawa al Kubra Ibn Tayimiyah.
Karya karya ibnu taimiyah memang
berisi banyak fatwa radikal oleh sebagian ulama di zamannya dinilai
bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Misalnya, iya berpendapat bahwa orang
muslim yang dituduh kafir harus dibunuh, baik harta darah dan kehormatan nya
adalah halal. Berikut ini beberapa contoh fatwa radikal Ibnu Taimiyah:
- Dalam masalah laki-laki yang salat mengganggu saf (barisan salat) di
sekitarnya dengan [menyaringkan bacaan] niat. Para jamaah menegur nya,
tetapi iya tidak memperbaiki kesalahannya. Terkait hal ini Ibnu Taimiyah
mengeluarkan fatwa untuk membunuhnya. Ia berkata “orang yang berpendapat bahwa
menyaring kan bacaan niat itu sebagian dari agama yang bersifat wajib,
maka ia wajib dikenakan kepada syariat, diminta untuk menarik pendapatnya
tersebut. Jika ia tetap dengan pendapatnya tersebut ia dibunuh.[25]
- Ibnu taimiyah mengeluarkan fatwa bahwa orang muslim yang tidak
disiplin melaksanakan shalat pada waktunya harus dibunuh. Ia berkata, “orang
yang menunda salat karena suatu pekerjaan sampai matahari terbenam, ia
wajib mendapat hukuman, bahkan wajib dibunuh setelah diminta bertobat
menurut mayoritas ulama.[26]
- Dalam masalah laki-laki tinggal
di dekat masjid tetapi tidak salat berjamaah, Ibnu Taimiyah menjawab, “ia
disuruh salat bersama umat muslim, jika ia tetap tidak salat jamaah ia
diminta untuk bertaubat. Kalau tidak bertobat maka ia dibunuh”.[27]
- Dalam masalah, “para musafir di
bulan Ramadhan orang yang berpuasa dari mereka di ingkari atau di cela,
Ibn Taimiyah mengeluarkan fatwa membunuh orang yang berbeda pendapat
dengannya, bahwa para Musafir boleh berpuasa di bulan Ramadhan. Ia berkata
“orang yang berkata bahwa berbuka tidak boleh bagi yang tidak mampu
berpuasa maka ia diminta bertaubat, kalau tidak bertaubat maka ia dibunuh”.
- Dalam masalah shalat qashar
bagi Musafir Ibn Taimiyah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang berbeda
pendapat dengannya dalam hal sholat qashar bagi musafir harus dibunuh. Ia
berkata “orang yang berkata bahwa musafir harus shalat empat rakaat, maka kedudukannya
sama seperti orang yang mengatakan bahwa musafir wajib puasa di bulan Ramadhan,
keduanya bertentangan dengan ijma' umat Muslim iya diminta bertaubat kalau
tidak bertaubat makkah ia dibunuh”.
- Ibn Taimiyah mengeluarkan fatwa
untuk membunuh setiap muslim yang suka melakukan perbuatan-perbuatan syubhat
dengan tuduhan munafik yang membunyikan kekafiran. Ia berkata “adapun membunuh orang yang
menempatkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran berarti yang munafik,
para ulama fiqih menyebutnya Zindiq, mayoritas ulama fiqih menyepakati
untuk membunuhnya.
Ibnu
Taimiyah dan perempuan :
Seperti
diketahui Ibn Taimiyah menjalani kehidupan dalam keadaan membujang tidak
menikah hingga akhir hayatnya. Dari sini mungkin bisa mengatakan bahwa keadaan
tersebut mempengaruhi pandangan Ibn Taimiyah terhadap perempuan, meskipun kita
tidak dapat memastikan bahwa itu adalah kaidah umum, namun bisa jadi orang yang
sama sekali tidak menikah lebih tahu banyak soal perempuan ketimbang orang yang
sudah menikah. Disamping itu era di mana Ibn Taimiyah hidup menurut para
sejarawan adalah era kemunduran Islam, kemunduran peradaban politik, pemikiran,
dominasi taqlid, menurunnya produktivitas ijtihad, merebaknya tradisi tradisi
usang, dan adat-istiadat tak terpuji, semua ini merupakan ciri khas daerah
dinasti Mamluk di mana Ibnu Taimiyah hidup. Tidak mengherankan jika banyak dari
pandangan pandangannya yang merupakan produk asli dari kebudayaan yang
berkembang saat itu.
Berbagai hal yang kita ketahui dari syariat,
semisal perintah untuk mewasiatkan kebaikan kepada perempuan, perempuan adalah
saudara kandung laki-laki perintah untuk berbuat baik kepada perempuan, serta
terlarang untuk mendzaliminya dan apa-apa yang terkait dengan hak dan kewajiban
juga hukum dan tuntunan agama semua ini sudah jelas tanpa perlu kita sebutkan
lagi, dikatakan oleh Ibn Taimiyah dan para ulama yang semasa dengannya maupun sesudahnya.
Apapun yang disebutkan dalam
tulisan ini di luar hal-hal diatas mengungkapkan pemahaman Ibn Taimiyah secara
khusus terhadap perempuan, tak soal apakah sama atau bertolak belakang dengan
pendapat para ulama lainnya. Di sini akan dikutip beberapa perkataan Ibn
Taimiyah yang menjelaskan bagaimana iya memandang perempuan dan bagaimana ya
menggambarkan nya.
Ibn Taimiyah memandang bahwa perempuan lebih
membutuhkan perlindungan dan perhatian dari pada anak kecil. Ia berkata, “diketahui
dari pengalaman bahwa perempuan membutuhkan penjagaan dan perlindungan yang
tidak dibutuhkan oleh anak kecil”[28]. Perempuan menurut Ibn Taimiyah membutuhkan nasehat dan
perwalian seperti anak kecil, tetapi ia lebih membutuhkan perhatian, perawatan,
penjagaan, dan perlindungan. Ibu dari seorang anak kecil misalnya lebih
memerlukan penjagaan daripada anaknya sendiri yang dirawat dan di didiknya.
Ibn Taimiyah meriwayatkan sebuah hadis yang
menyebutkan, “perempuan itu ibarat daging di atas meja makan kecuali yang
sengaja dijaga atau tidak dimakan”,[29] Ibnu Taimiyah mengutip hadis ini tanpa menyebutkan
perawi nya, bahkan muhaqqiq atau editor kitab Majmu’muk al-Fa tawa
sendiri mengatakan, “tidak pernah menemukan hadis seperti ini, tetapi ia
menggunakannya untuk memperkuat pendapatnya, karena itu dalam soal pengasuhan
anak misalnya yang berhubungan dengan ketidak suka anak-anak perempuan untuk
memilih diasuh oleh salah seorang dari kedua orang tuanya yang sudah bercerai. Ibn
Taimiyah mengharuskan anak perempuan untuk tinggal bersama salah satu dari
keduanya, tidak boleh memilih kadang dalam beberapa waktu tertentu dengan
bersama ayahnya, dan kadang dalam beberapa waktu tertentu tinggal bersama
ibunya.
Berbeda dengan anak laki-laki
yang boleh memilih salah satu dari kedua orang tuanya, atau memilih kadang
dalam beberapa waktu tertentu tinggal bersama ayahnya, yang kadang dalam waktu
beberapa waktu tertentu tinggal bersama ibunya. Ibn Timiyah berkata adapun anak
perempuan jika ia dibolehkan memilih kadang bersama ibunya, dan kadang bersama
ayahnya maka itu akan membuatnya sering keluar mempertontonkan hiasan
kecantikannya, berpindah dari satu tempat ke tempat lain, ayahnya tidak dapat
mewakili untuk menjaganya secara penuh, ibunya tidak dapat mewakili untuk
menjaganya secara penuh secara adat jamak diketahui bahwa sesuatu yang dijaga
manusia secara penuh secara giliran pasti akan hilang. Di antara contoh yang
ada, kemampuan di antara para juru masak tidaklah sama ini merupakan perkara
yang diketahui. Berdasarkan pengalaman bahwa perempuan membutuhkan perlindungan
dan perhatian yang tidak dibutuhkan anak kecil segala hal yang lebih menutupi
nya yang lebih menjaganya itu lebih baik baginya.[30]
Pendapat lain yang dikemukakan
ibnu taimiyah terkait perempuan adalah soal kawin anak kecil perempuan. Sehubungan
dengan anak perempuan berusia 9 tahun meskipun belum mukallaf misalnya Ibnu
Taimiyah berkata,
“Perempuan dewasa tidak boleh di kawin kan
oleh seorang pun kecuali dengan izinnya sebagaimana perintah Nabi jika ia tidak
suka dia tidak boleh dipaksa kecuali anak kecil perawan ayahnya boleh
mengawinkan nya walau tanpa izin. Adapun perempuan janda dewasa tidak boleh di kawin
kan tanpa izinnya baik oleh ayahnya maupun yang lainnya berdasarkan kesepakatan
ijma’ ummat Muslim, demikian juga perempuan dewasa selain ayah dan kakeknya
tidak boleh menikah kanya tanpa izin ya berdasarkan kesepakatan umat muslim
ayah dan kakeknya keduanya harus meminta izin meminta izin perempuan dewasa
adalah wajib.[31]
Anak perempuan kecil yang belum
baligh. Ibnu Taimiyah berpandangan sebagaimana tampak jelas di dalam
pernyataannya di atas, bahwa sang ayah boleh memaksanya untuk di kawin kan
tanpa izinnya. Namun demikian, Ibn Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama
berbeda pendapat mengenai hukum asal mengawinkan anak kecil perempuan, dan
bahwa mayoritas ulama memandang boleh mengawinkan nya. Di antara mayoritas
ulama tersebut terdapat dua pendapat sebagian memandang boleh mengawinkan nya
tanpa izinnya, dan ketika sudah dewasa iya boleh memilih untuk tetap bersama
atau berpisah. Sebagian lainnya mengatakan boleh mengawinkan nya tetapi harus
dengan izinnya, dan ketika sudah dewasa ia tidak boleh memilih untuk tetap
bersama atau berpisah. Pendapat yang kedua ini menurut Ibnu Taimiyah adalah
pendapat yang sesuai dengan sunnah,[32] yaitu bahwa anak kecil perempuan tidak boleh di kawin
kan kecuali dengan izinnya, dan ketika ia dewasa sesudah menikah maka ia tidak
boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah_ seolah-olah Ibn Taimiyah lebih
cenderung membolehkan mengawinkan anak kecil perempuan yang belum balik dengan
syarat harus memperoleh izinnya. dan ketika ia dewasa sesudah kawin maka ia
tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah.
Padahal, dalam pernyataannya di
atas Ibnu Taimiyah memandang bahwa seorang ayah boleh mengawinkan anaknya
perempuannya yang masih kecil tanpa perlu meminta izin nya. Dan di tempat lain
di dalam kitab Majmuk alfa tawa ia menyebutkan, “sesungguhnya syariat
tidak menetapkan siapapun selain ayah dan kakek boleh memaksa anak kecil
perempuan untuk menikah berdasarkan kesepakatan ummat”.[33]
Jadi secara prinsip, Ibnu Taimiyah
memandang boleh mengawinkan anak kecil perempuan akan tetapi ia harus dikaitkan
dengan izinnya_ kendati usianya masih sangat belia tidak boleh dipaksa kawin
berdasarkan petunjuk sunah, dan ketika ia dewasa sesudah kawin maka ia tidak
boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah. Hanya saja dalam beberapa
pernyataannya Ibnu Taimiyah jelas-jelas membolehkan ayah dan kakek memaksa anak
kecil perempuan untuk kawin. Dalam persoalan ini Ibnu Taimiyah tampak masih
ragu-ragu, dan ibnu taimiyah meskipun memandang boleh mengawinkan anak kecil
perempuan tetapi iya bisa dibilang agak longgar, terkait pandangannya soal
perempuan perawan dewasa. Ia mengatakan bahwa perempuan perawan dewasa harus
dimintai izinnya tidak boleh dipaksa untuk kawin dengan lelaki yang tidak
dicintainya.
Adapun mengawinkan perempuan
perawan dewasa sedang ia tidak menginginkannya, maka itu bertentangan dengan
dasar-dasar syariat dan rasionalitas akal, Allah tidak menetapkan bagi wali nya
untuk memaksanya melakukan penjualan atau penyewaan tanpa izin nya, juga
mengkonsumsi makanan atau minuman atau memakai pakaian yang tidak disukainya,
lantas bagaimana wali nya itu boleh memaksanya untuk bersenggama/bersetubuh
dengan lelaki yang tidak disukainya. Allah telah menciptakan diantara dua
pasangan cinta dan kasih sayang.[34]
Soal lain mengenai pendidikan
perempuan, Ibnu Taimiyah menganggap perempuan sebagai aurat, sumber dosa,
keburukan, dan maksiat, makanya harus selalu ditutupi. Karena perempuan adalah
aurat berarti iya alat sex belaka. Sebagai alat perempuan dianggap tak punya
akal hanya sebatas pemuas hasrat belaka. Tidak heran bila Ibnu Taimiyah menolak
pandangan kelompok Mu'tazilah tentang wajib nya melakukan pengamatan dan
konstruksi bagi setiap, orang bahkan bagi masyarakat awam dan kaum perempuan.[35] Ia berkata, “mereka kaum mutakallimin mu’tazilah
mewajibkan pengamatan dan konstruksi bagi setiap orang, bahkan bagi masyarakat
awam dan kaum perempuan padahal mayoritas umat tidak sependapat dengan itu.[36]
Perkataan, “bahkan bagi masyarakat awam dan
kau perempuan”. menunjukkan bahwa secara prinsip menurut Ibnu Taimiyah
perempuan tak punya kecakapan untuk melakukan pengamatan dan konklusi, dia
berkata.
“Mayoritas umat tidak sepakat
dengan itu (pendapat waibnya melakukan al-Nazhr dan al-istidlal bagi setiap
orang, bahkan bagi masyarakat awam dan kaum perempuan sesungguhnya apa-apa yang
wajib diketahui, itu diwajibkan kepada orang yang mampu menghasilkan
pengetahuan secara detail, sementara banyak orang yang tidak mampu menghasilkan
pengetahuan secara detail, lantas bagaimana pengetahuan itu dibebankan kepada
perempuan.[37] Artinya jika kaum perempuan dianggap tak punya kemampuan
melakukan pengamatan dan konklusi karena kurang akal, maka pendidikan bagi
mereka tidak diperlukan. Program wajib belajar bagi mereka akan membebani
mereka dengan sesuatu yang tidak mampu mereka lakukan.[38]
[6] Abdul Aziz
Nashir, al-Tarbiyah al-Jihadiyah fi Dhaw al-Kitab wa al-Sunnah, hal 8
[29] Keberadaan
daging di atas meja tidak lain kecuali untuk di potong-potong dan di santap,
tidak bisa menjaga dirinya sendiri, bahkan lalat pun enggan menjaganya, kecuali
bila daging itu memang sengaja di jaga.
[38] Raed
al-Samhouri, Naqd al-Khitbah al-Salafi; Ibn Taimiyah Namudajan, Tuwa
Media & publishing Limited
Komentar
Posting Komentar