Ibnu Taimiyah (biografi dan pemikiran)


Ibn  Taimiyah
Oleh : Roland Gunawan[1]


 Pendahuluan
 pemikiran Ibnu Taimiyah disadari atau tidak merupakan salah satu asupan terbesar bagi pandangan keagamaan di dalam masyarakat muslim secara umum dan gerakan-gerakan Islam secara khusus atau bisa jadi yang paling besar.
 Tragedi 11 September telah mengguncang dunia, Berbagai tuduhan diarahkan kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa besar tersebut. Dan karena semua orang yang tertuduh dalam peristiwa ini peristiwa ini adalah muslim, maka sebagian besar tuduhan itu ditujukan kepada umat Islam.
Sejak saat itu wacana-wacana mengenai upaya menelaah kembali metode metode pengajaran dan keharusan mengawasi sekolah sekolah serta lembaga lembaga keagamaan mulai terdengar, seruan-seruan untuk melakukan dialog mulai didengungkan gagasan-gagasan baru untuk menggali nilai-nilai toleransi dan interaksi dengan yang lain di dalam Islam mulai bermunculan. Sebagaimana tulisan tulisan di berbagai surat kabar dan media media lainnya banyak menyajikan kritik terhadap metode dan gerakan para ulama muslim, bahkan kelompok-kelompok yang berafiliasi dalam gerakan gerakan islam pun saling melempar tuduhan dan saling menyerang satu sama lain.
Diantara tokoh ulama muslim yang paling banyak menuai kritik adalah Ibnu Taimiyah, dengan tulisan-tulisan para jurnalis dan orasi-orasi para akademisi yang tidak menyetujui pemikiran Ibnu Taimiyah. Namun dilain pihak mereka pun mendapatkan perlawanan keras dari para pendukung Ibnu Taimiyah. Tiap-tiap dari mereka berpijak kepada pandangan Ibnu Taimiyah yang sesuai dengan pemahamannya masing-masing.
Namundemikian, hal yang perlu di ingat adalah, bahwa Ibnu Taimiyah telah banyak mengilhami para pendukung dan penentangnya. Orang yang ingin berbicara mengenai kekerasan terhadap orang lain yang tak sepaham, bahkan memerangi dan membunuhnya , bisa merujuk pada pandangan Ibnu Taimiyah yang selaras tanpa melihat pandangan pandangannya yang lain; orang yang ingin berbicara mengenai penguatan barisan, menghilangkan rasa takut dari hati, dakwah kepada sikap moderat, rasionalitas, dan perlindungan terhadap maslahat bisa juga merujuk kepada pandangan Ibn Taimiyah yang sesuai tanpa melihat pandangan-pandangannya yang lain.

Kita mendapati Ibnu Taimiyah banyak mengilhami kaum radikal ekstrim, pembawa bedil dan bom, serta pelaku kekerasan atas nama agama. Di samping itu ia juga mengilhami kelompok-kelompok moderat dalam pergulatan wacana dan pemikiran.

Riwayat hidup Ibn Taimiyah

Ia adalah Ahmad bin Abdissalam ibn Abdillah ibn Al-Khidr ibn Muhammad ibn Taimiiyah al-Numairi al-Harrani al-Dimasyqi_mashur dengan nama Ibn Taimiyah di kalangan umat Muslim. Oleh sebagian kalangan ia di anggap sebagai salah satu ulama besar yang pernah di lahirkan. Ia lahir di Harran, salah satu kota induk di Jazirah Arabia yang terletak antara sungai Dajalah (Tigris) dengan Efrat, pada hari senin 10 Rabiul awal tahun 661 H. Di antara pengikutnya ia di kenal sebagai imam, alim, Mujtahid, Zahid, dan Da’i, Sayikh al-Islam, pembela agama dan penghidup sunnah Rasul.

Menurut sebagian riwayat, pada usia 7 tahun ia Hijrah ke Damaskus bersama orang tua dan keluarganya karena desanya terancam serbuan tentara Tartar yang kala itu sudah menduduki Baghdad. Mereka melakukan perjalanan di malam hari dengan menyeret sebuah gerobak besar yang penuh dengan kitab-kitab, bukan barang-barang perhiasan atau harta benda, tanpa ada sesekor binatang tunggangan pun pada mereka. Sejak kecil ia belajar agama pada ayahnya, Syihabuddin. Seorang ulama penganut mazhab Hanbali. Demikian juga ayah dari Syihabuddin (kakek Ibnu Taimiyah), seorang ulama besar bermazhab Hanbali.
Ia besar dan tumbuh di tengah-tengah para ulama, mempunyai kesempatan untuk mereguk sepuas-puasnya taman bacaan yang luas. Ia menghabiskan seluruh waktunya untuk belajar-dan belajar, menggali ilmu terutama dari al-Qur’an dan Sun nah. Kala usianya belum mencapai belasan tahun ia sudah menguasai ilmu Ushuluddin dan sudah mendalami bidang-bidang Tafsir, Hadits, dan bahasa Arab.
Kala itu penduduk Damaskus menganut Mazhab yang berbeda-beda, ada yang bermazhab Hanballi, Syafi’i, dan Maliki. Oleh ayahnya ia di masukkan ke madrasah yang  bermazhab Hanbali di kota Damaskus. Di situlah Ibnu Taimiyah mendapatkan ilmu dari perguruan Mazhab Hanbali. Saat itu di kabarkan ia telah menkaji Mussnad Imam Ahmad sampai beberapa kali, kemudian Kutubu al-Sittah dan Mu’jam Al-Thabarani al-Kabir. Hingga kemudian ia menjadi ulama dalam Mazhab Hanbali, bukan saja dalam ilmu Fiqih, tetapi juga dalam Ushuluddin dan ilmu Tauhid.
Meskipun dalam Fikih Ibnu Taimiyah menganut mazhab Hanbali, tetapi banyak fatwanya yang berlainan dari dari mazhab Hanbali yang murni. Dengan kata lain, Ibnu Taimiyah adalah  Seorang ulama penganut mazhab Hanbali yang pandangannya kadang-kadang melenceng dari mazhabnya itu. Iya terkadang melencen dari mazhab nya Sendiri bebas bebas dari mazhab Hambali namun usul Fiqih nya tetap dalam koridor mazhab Hambali.[2]
Ibnu Taimiyah dikenal sebagai tokoh yang keras pendirian dan Teguh berpijak pada garis-garis yang diyakininya sebagai ketentuan agama. Iya bukan hanya Da'i tetapi juga sosok pemberani yang ahli berkuda ia berusaha membelah setiap jengkal tanah umat Muslim dari kezaliman musuh dengan pedangnya. Bahkan dikabarkan pernah memimpin pasukan untuk melawan pasukan Mongol di Syakhab, dekat dengan kota damaskus pada tahun 1299 M dan dia mendapat kemenangan Gemilang, dan pada Februari 1313 H, Iya juga bertempur di kota Jerusalem dan meraih kemenangan, dan sesudah karirnya itu Iya tetap mengajar sebagai ulama yang banyak pengikutnya.
Karena fatwa-fatwa nya dianggap meresahkan, banyak Ulama di masanya yang menentangnya. Ia pun dijebloskan ke dalam penjara Qal'ah di Damaskus. Di dalam penjara Iya dia tetap berdakwah dan menulis buku-buku tentang Aqidah, Tafsir, dan kitab-kitab bantahan terhadap mereka yang dianggapnya ahli Bid'ah. Akhirnya ia wafat di dalam penjara pada tanggal 20 Dzulhijjah 728 H disaksikan oleh salah seorang muridnya Ibn al-Qoyyim ia berada di penjara selama 2 tahun 3 bulan dan beberapa hari, mengalami sakit 20 hari lebih, ia dikuburkan pada waktu Ashar di samping kuburan saudaranya sayikh Jamal Al-Islam Syarifudin
Kitab “Majmu’ al-Fatawa”

Kitab majemuk Al fatawa adalah kumpulan fatwa Ibnu Taimiyah mengenai Aqidah, Tauhid, Fiqih, Usul, Hadist dan Tafsir. Kitab ini sangat tebal terdiri dari 37 jilid masing-masing jilid memuat lebih dari 200 halaman. Dikumpulkan dan diklasifikasi oleh Abdurrahman bin Muhammad Ibnu Qasim yang dibantu oleh putranya, yaitu Muhammad Bin Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, diterbitkan atas perintah Raja Fahd Abdul Aziz Alu Saud, dicetak oleh Mujamma Al Malik li Thaba'ah Al mushaf Ali Syarief,  Madinah Munawaroh di bawah pengawasan Kementerian urusan keislaman wakaf dakwah dan bimbingan kerajaan Saudi Arabia.
Sebagai kumpulan fatwa pada umumnya sebagian besar isi kitab Maj’muk al-Fatawa adalah tanya jawab mengenai hukum hukum fiqih dan berbagai persoalan keagamaan lainnya, dan sebagiannya berisi surat-surat kepada sahabat sahabat Ibnu Taimiyah dan juga kepada para penguasa. Namun tulisan ini tidak akan mengeksplorasi keseluruhan isi kitab, tetapi akan lebih fokus pada masalah jihad yang oleh Ibnu Taimiyah dianggap sebagai kewajiban sangat Agung yang keutamaannya sudah dijelaskan di dalam Alquran dan Sunnah.
Di dalam kitab Majmu fatawa Ibnu Taimiyah menyebut dua definisi jihad, yakni umum dan khusus. Dalam definisi umumnya jihad punya dua makna, pertama jihad adalah mengerahkan upaya, yaitu kemampuan mencapai kebenaran dan menghindari sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran. Hakikat jihad adalah upaya menggapai apa-apa yang dicintai Allah berupa keimanan dan amal sholeh, serta menjauhi apa apa yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.[3] Kedua, jihad adalah Amar Ma'ruf dan nahi munkar. Jihad adalah penyempurnaan Amar Ma'ruf dan nahy mungkar. Jika demikian maka diketahui bahwa Amar Ma'ruf dan nahi mungkar serta penyempurnaannya dengan jihad merupakan kebaikan terbesar yang diperintahkan nabi kepada kita
 Dalam definisi khususnya, menurut Ibnu Taimiyah jihad adalah memerangi kaum kafir. Ia berkata Siapapun dari umat Muslim yang memerangi kaum kafir dengan pedang atau tombak, atau batu, atau tongkat, maka ia adalah Mujahid orang yang berjihad di jalan Allah.[4]
Berdasarkan 2 definisi di atas dapat disimpulkan beberapa hal berikut:
Pertama : jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah kalimat komprehensif yang mencakup segala macam upaya serta pengerahan segenap kemampuan kekuatan dan penggunaan berbagai sarana yang disyariatkan demi terwujudnya perubahan sebagai tujuan dakwah allah yang diturunkan kepada manusia.[5]
Kedua : jihad, dalam pemanaknaan umum menurut ibnu taimiyah adalah melawan hawa nafsu dan setan dalam mentaati Allah azza wa jalla dan tidak bermaksiat kepada Nya. Jihad juga mencakup perjuangan melawan kaum kafir dan orang-orang munafik dengan hujjah dan bayan, melawan ahli bid'ah dan para pelaku kemungkaran dengan tangan, atau lisan, atau hati, sesuai dengan kemampuan.[6] Ibnu Qayyim berkata saya mendengar guru saya berkata, : jihad melawan hawa nafsu hukum asal jihad melawan kaum kafir dan orang-orang munafik”. Sesungguhnya orang Muslim tidak akan mampu melawan kaum kafir dan munafiq kecuali bila ia berhasil melawan hawa nafsunya terlebih dahulu setelah itu baru kemudian keluar memerangi mereka.[7]
Cita-cita dan tujuan jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah : pertama, tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah, tidak meminta kepada selain Nya, tidak shalat untuk selain Nya, tidak sujud kepada selain Nya, tidak berpuasa untuk selain Nya, tidak ber Umrah dan ber Haji kecuali hanya di Baitullah, tidak menyembelih korban kecuali hanya untuk-Nya, tidak bernadzar kecuali hanya untuk-Nya, tidak bertawakal kecuali hanya kepada-Nya, tidak takut kecuali hanya kepada-Nya tidak bertaqwa kecuali hanya kepada-Nya. Allah adalah zat yang tidak ada yang kuasa mendatangkan kebaikan kebaikan kecuali Dia, tidak ada yang kuasa menolak keburukan keburukan kecuali Dia, Dia tidak ada yang kuasa memberi hidayah kepada makhluk kecuali Dia,[8] tidak ada yang kuasa menolong mereka kecuali Dia, tidak ada yang kuasa memberi mereka rezeki kecuali Dia, tidak ada yang kuasa melindungi mereka kecuali Dia.[9]
 Kedua : Menegakkan agama allah dan menjadikan kalimatnya sebagai yang tertinggi. Ibnu Taimiyah berkata, “cita-cita jihad adalah menegakkan agama allah bukan untuk keuntungan pribadi seseorang, untuk itu apapun dengan menimpa meujahid baik pada jiwa, maupun hartanya, pahalanya adalah urusan Allah. Sesungguhnya Allah membeli jiwa dan harta orang orang mukmin dengan surga”. Ibn Taimiyah juga berkata : “cita-cita jihad adalah sampai tidak ada fitnah (kekacauan) sampai agama allah tegak secara menyeluruh. Findah dan tegaknya agama Allah adalah dua kutub yang saling bertentangan, adanya fitnah menafikkan tegaknya agama Allah, dan tegaknya agama Allah menafikan kekacauan. Fitnah menurut Ibnu Taimiyah bisa dimaknai kesyirikan, selama kesyirikan masih merajalela agama allah akan sulit ditegakkan.
Adapun hukum jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah fardhu kifaayah, kecuali dalam keadaan keadaan tertentu yang bersifat khusus maka hukumnya adalah fardhu ain. Ia berkata “sebagaimana hukum jihad adalah fardhu kifayah kecuali dalam keadaan tertentu sehingga menjadi fardu Ain. Ibnu Taimiyah mendasarkan pendapatnya tersebut pada dalil-dalil dan kaidah-kaidah berikut .
Pertama : Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa jihad jika dilakukan oleh sebagian orang maka sebagai yang lain tidak wajib melakukannya, dan keutamaan menjadi milik mereka yang melakukannya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah : tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk yang tidak ikut bukber perang yang tidak mempunyai unsur dengan orang-orang yang berjihad di jalan allah dengan harta dan jiwa mereka . [Qs. Al-Nisa : 9]
Kedua, qiyas. Ibnu Taimiyah meng-qiyas dan hukum jihad dengan hukum amar ma'ruf dan nahi mungkar. Seperti diketahui hukum amar ma'ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah Ia berkata, “demikian juga amar ma'ruf dan nahi mungkar, hukumnya tidak wajib bagi setiap orang, tetapi bagi sebagian orang (fardhu Kifayah), sebagaimana diajarkan al-Qur’an.[10] Sama halnya dengan kerajinan kerajinan tangan, tidak semua orang wajib mempelajarinya meskipun di situ terdapat maslahat untuk semua orang. [11]

Ibnu taimiyah menambahkan bahwa hukum jihad menjadi fardhu ai’n dalam beberapa keadaan. Diantaraya :
  1. Ketika umat islam berhadapan dengan musuh atau mengepung sebuah benteng mereka tidak bisa lari kecuali menaklukkan nya. Allah berfirman :  “hai orang-orang yang beriman apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerang kalian maka jangan kalian membelakangi mereka atau mundur”
  2. kedua ketika musuh hendak menyerang negeri Islam Ibnu Taimiyah berkata : “adapun jika musuh datang menyerang, maka tidak ada satupun perbedaan pendapat di dalamnya, bahwa menjauhkan bahaya dari agama jiwa dan kehormatan adalah wajib secara ijma'”.[12]  Ia juga berkata, “jika musuh tatang hendak menyerang umat muslim maka membela orang-orang yang hendak di serang itu adalah wajib, dan orang-orang yang tidak diserang wajib berjihad untuk membantu mereka.[13]
  3. ketika imam pemimpin muslim mengajak untuk berjihad, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua hadis, : (1), Hadis Nabi yang berbunyi : “jika imam mengajak kalian untuk berperang maka berperang lah” (HR Bukhari).[14] (2) hadist nabi yang berbunyi : “orang muslim hendak hendaknya patuh dan taat terkait apa-apa yang disukai dan tidak disukai kecuali jika ia diperintahkan melakukan maksiat, jika ia diperankan melakukan maksiat maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.”
Ibnu taimiyah juga menyebutkan syarat-syarat wajibnya jihad. Dalam hal ini pandangan Ibnu Taimiyah tidak banyak berbeda dengan pandangan para ulama lainnya. Menurutnya syarat-syarat jihad adalah.
 pertama : Islam para ulama fiqih bersepakat bahwa di antara syarat wajib nya jihad adalah Islam. Islam merupakan syarat wajib nya seluruh ibadah, karena orang kafir tidak diperintahkan untuk berjihad. Ibn Taimiyah memang tidak secara eksplisit menyebutkan nya, tetapi berdasar seluruh pasarannya di dalam kitab Majmuk al-fatawa, bisa disimpulkan bahwa ia mensyaratkan islam dalam kewajiban berjihad. Ia memandang bahwa terdapat banyak perkara di dalam agama yang sarat sahnya adalah islam, di antaranya ibadah secara keseluruhan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Al Nawawi berkata : “sahabat-sahabat kami bersepakat bahwa orang kafir asli tidak wajib melaksanakan salat, zakat, puasa, dan ibadah ibadah furu’iyah yang lain.[15]
 Kedua : Baligh, anak kecil yang belum baligh, tubuhnya masih lemah dan belum mukallaf tidak wajib melakukan jihad. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia berkata, : “aku ditunjukkan kepada Nabi pada masa perang Uhud, saat itu usiaku 14 tahun dan beliau beliau tidak memperbolehkan aku berperang.[16]
ketiga : Bebas atau merdeka. Diriwayatkan bahwa Nabi mengambil bai’at orang merdeka untuk islam dan jihad, dan belum mengambil bai’at budak atau hamba sahaya, untuk islam. Dari sini dapat disimpulkan menurut Ibnu Taimiyah bahwa, merdeka merupakan syarat wajib nya jihad.
 keempat : laki-laki, menurut Ibnu Taimiyah laki-laki merupakan syarat wajib nya jihad, dan jihad bagi perempuan adalah haji. Untuk perempuan haji lebih utama daripada jihad Ibnu Taimiyah menyebutkan sejumlah hadis untuk menguatkan pendapatnya ini, diantaranya yang paling populer adalah hadits Aisyah. Bahwa ia bertanya kepada Nabi, “ya Rasulullah aku melihat jihad merupakan amal paling utama, tidakkah kami perempuan boleh berjihad?, Nabi menjawab, “sesungguhnya bagi kalian perempuan sebaik-baiknya jihad adalah haji mabrur [HR. Al-Nasa’i]. Perempuan boleh saja berpartisipasi dalam peperangan, tetapi bukan dalam rangka mengangkat pedang untuk melawan musuh, melainkan dengan hartanya atau merawat dan mengobati para prajurit yang terluka dalam perang.
 kelima : Selamat dari penyakit dan cacat. Kepincangan, kebutaan, dan berbagai cacat atau penyakit lainnya yang menghambat manusia untuk bergerak, tidak diragukan lagi merupakan sebab-sebab lepas nya kewajiban jihad menurut ibnu taimiyah dan para ulama fiqih lainnya.
 keenam : akal, orang gila tidak wajib melakukan jihad.
 ketujuh : Izin kedua orang tua, Ibn Taimiyah menegaskan wajahnya seorang anak untuk berbakti kepada orang tua. Islam diwajibkan mentaati orang tua dalam hal selain maksiat, di antara bentuk ketaatan itu adalah seorang anak laki-laki tidak pergi ke medan jihad tanpa izin dari keduanya, kecuali dalam keadaan tertentu. Ibnu Taimiyah berkata : “ketika musuh memasuki negeri-negeri Islam maka tidak diragukan lagi kewajiban membelanya bagi orang-orang terdekat (umat muslim di negeri-negeri tetangga) karena seluruh negeri islam posisinya seperti negeri yang satu, bahwa siapa pun harus pergi kesana tanpa izin orang tua dan orang yang memberikan pinjaman uang.[17]
 kedelapan : izin imam di dalam kitab maj’mu al-Fatawa, tidak ada penegasan bahwa izin imam merupakan syarat wajib nya jihad. Tetapi di dalam seluruh kalimat dan penjelasannya dapat ditemukan bahwa ia memandang pentingnya mendapat izin imam dalam berjihad, namun dalam kondisi-kondisi tertentu darurat izin imam tidak diperlukan.
 Adapun sebab-sebab dilakukannya jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah :
 pertama : kekafiran. Orang kafir yang boleh dibunuh adalah, orang kafir yang menaruh genderang perang Ibnu Taimiyah berkata jika hukum asal perang yang disyariatkan adalah jihad dengan tujuan menegakkan agama Allah dan menjadikan kalimat Allah sebagai yang tertinggi, maka orang yang berusaha menghalangi nya itu dibunuh berdasarkan kesepakatan umat Muslim. Sementara orang yang tidak punya kemampuan untuk menghalangi dan memerangi, seperti ; perempuan, anak kecil, orang lanjut usia, dan lain sebagainya, maka tidak dibunuh menurut mayoritas ulama kecuali jika ia menerangi dengan perkataan atau perbuatan. Sebagian ulama berpendapat boleh membunuh semua orang kafir, kecuali para perempuan dan anak kecil karena mereka merupakan harta bagi umat Muslim. Pendapat pertama adalah yang benar karena perang itu dilakukan terhadap orang yang memerangi kita jika kita ingin menunjukkan agama Allah.[18] kedua : kemurtadan, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa orang murtad dari agamanya islam dibunuh. Menurutnya orang kafir dengan kemurtadan,  dan ketika diminta untuk bertaubat dan diminta namun dia tidak bertaubat, itu boleh dibunuh, baik ia memerangi atau tidak. Bahkan iya boleh dibunuh meskipun ia termasuk orang-orang yang tidak boleh dibunuh saat perang seperti orang buta, rahib, dan perempuan.[19] Ibnu Taimiyah mengatakan orang-orang murtad wajib dibunuh secara pasti karena tidak kembali kepada sesuatu agama yang mereka telah keluar dari nya. Tidak boleh membuat perjanjian dengan mereka, tidak boleh menjalin pertemanan gencatan senjata tidak boleh memberikan keamanan tidak boleh melepas siapa pun dari mereka yang menjadi tahanan. tidak boleh membayar tebusan kepada mereka, tidak boleh memakan sembelihan mereka, tidak boleh menikah perempuan dari mereka,  tidak boleh mengambil budak dari mereka, selama mereka masih tetap murtad berdasarkan kesepakatan umat,[20] orang yang memerangi dari mereka harus dibunuh, juga orang yang tidak memerangi dari mereka seperti, orang tua renta, dan orang buta, menurut kesepakatan ulama juga perempuan dari mereka menurut mayoritas ulama.
 ketiga : pembangkangan dan penyimpangan dari kebenaran. Orang-orang yang menyimpang dari kebenaran membangkang kepada imam, jika menimbulkan kerusakan besar maka boleh dibunuh. Jika mereka bisa dihentikan dengan keadilan, misalnya cukup dengan diberi hukuman yang setimpal atau di penjara, itu bisa dilakukan tanpa harus membunuh.[21]
 keempat : Penyerangan dan perampokan. Orang-orang yang melakukan penyerangan dan perampokan yang membahayakan diri harus di perangi.
 kelima : Kelompok Khawarij, yaitu menurut Ibnu Taimiyah orang-orang yang membangkang kepada Ali bin abi Thalib dan Muawiyah ibnu Abi Sufyan dengan tuduhan tahkim. Mereka berkata tidak ada hukum kecuali hukum Allah yang keluar dari jamaah barisan umat Muslim mereka kelompok Khawarij ini harus di perangi.[22]
 Keenam :  Mata-mata, yaitu orang yang membocorkan berita suatu kaum kepada kaum lainnya yang tidak mengetahuinya, atau membocorkan rahasia umat Muslim.[23] Menurut Ibnu Taimiyah mata-mata Muslim kalau ia bekerja untuk musuh, maka ia harus dibunuh. Ibn Taimiyah berkata, “orang yang kerusakan nya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, seperti orang yang memecah belah barusan umat Muslim, orang-orang yang mengajak kepada bid'ah dalam agama. Inilah yang dikatakan oleh Malik dengan dan sebagian pengikut Ahmad”.[24]
Fatwa fatwa radikal Ibnu Taimiyah :
 Ibnu Taimiyah yang hidup di abad ke-8 hijriyah atau abad ke-13 masehi oleh sebagian ulama dianggap sebagai salah satu fitnah besar bagi umat Muslim. Ia dinilai telah menyebarkan banyak pemikiran radikal dan berbau teror di kalangan umat Muslim ya meng-kafirkan umat Muslim, dan menganggap halal darah dan kehormatan mereka hanya karena perbedaan pendapat terkait pelaksanaan ibadah. Ibnu Taimiyah sudah mencapai titik puncak dalam soal pengkafiran dan keharusan membunuh orang yang dianggap kafir. Perkataannya yang populer, “diminta bertobat kalau bertobat diampuni, kalau tidak bertobat harus dibunuh”,  menjadi ciri khas di dalam karya-karya dan fatwa fatwa nya, bahkan dirujuk dan di dijadikan slogan dikalangan kelompok-kelompok jihadis radikal.
 Fatwa fatwa Ibnu Taimiyah mengenai pengkafiran umat Muslim dan penghalal-an darah mereka dianggap sebagai dasar yang dijadikan pijakan oleh kelompok ikhwanul muslimin dan kelompok-kelompok lain yang ber afiliasi dengannya dalam melancarkan aksi aksi teror nya. kedua : Dasar pemikiran kelompok Tanzhim al-jihad yang pada tahun 1981 melakukan pembunuhan terhadap presiden anwar sadat, bersandar kepada fatwa fatwa Ibnu Taimiyah. Dasar pemikiran ini dirumuskan oleh muhammad Abdul Salam Farag di dalam karyanya yang bertajuk “al faridhah al-ghaibah”  yang merupakan terjemahan harfiah jus keempat dari kitab al fatawa al kubra li  Ibnu Taimiyah yang secara khusus membahas soal jihad. Meskipun Muhammad Abdul Salam Farah sudah meninggal pada tahun 1982 tetapi kitab al Farida al-Gaibah diterbitkan untuk kalangan kelompok Thanzim al Jihad bahkan juga dipublikasikan di internet sehingga bisa dibaca oleh banyak orang.
 Ketiga : Dasar pemikiran berbagai kelompok teroris yang peng gerakannya meluas pada awal awal tahun  1990 an seperti Jamaah Islamiyah dan kelompok-kelompok lainnya bersandar kepada fatwa fatwa Ibnu Taimiyah, sebagaimana yang terlihat di dalam pandangan pandangan Adil Abdul Baqi, seorang ideologi kelompok-kelompok teroris yang cukup masyhur di Mesir. Di dalam sebuah wawancara di salah satu channel televisi Mesir pada 27/3/1994 Adil Abdul Baqi mengakui bahwa ia menyebarkan dakwah yang halal dan darah dan harta orang-orang yang tidak se paham dalam keyakinan dengan berpijak pada fatwa fatwa Ibnu Taimiyah dan kitab kitab Maalim fi al Thariq karya Sayyid Qutb.
keeempat : Dasar pemikiran kelompok ISIS sebagaimana di kampanye kan di website resminya pada tahun 2014 lalu, diadopsi dari fatwa fatwa Ibnu Taimiyah, kelompok ini yang telah melancarkan aksi aksi teror paling brutal dan sadis sepanjang sejarah, mengklaim menerapkan patwal pada Ibnu Taimiyah yang tertuang didalam kitab al-Fatawa al Kubra Ibn Tayimiyah.
Karya karya ibnu taimiyah memang berisi banyak fatwa radikal oleh sebagian ulama di zamannya dinilai bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Misalnya, iya berpendapat bahwa orang muslim yang dituduh kafir harus dibunuh, baik harta darah dan kehormatan nya adalah halal. Berikut ini beberapa contoh fatwa radikal Ibnu Taimiyah:
  1. Dalam masalah laki-laki yang salat mengganggu saf (barisan salat) di sekitarnya dengan [menyaringkan bacaan] niat. Para jamaah menegur nya, tetapi iya tidak memperbaiki kesalahannya. Terkait hal ini Ibnu Taimiyah mengeluarkan fatwa untuk membunuhnya. Ia  berkata “orang yang berpendapat bahwa menyaring kan bacaan niat itu sebagian dari agama yang bersifat wajib, maka ia wajib dikenakan kepada syariat, diminta untuk menarik pendapatnya tersebut. Jika ia tetap dengan pendapatnya tersebut ia dibunuh.[25]
  2. Ibnu taimiyah mengeluarkan fatwa bahwa orang muslim yang tidak disiplin melaksanakan shalat pada waktunya harus dibunuh. Ia berkata, “orang yang menunda salat karena suatu pekerjaan sampai matahari terbenam, ia wajib mendapat hukuman, bahkan wajib dibunuh setelah diminta bertobat menurut mayoritas ulama.[26]
  3.  Dalam masalah laki-laki tinggal di dekat masjid tetapi tidak salat berjamaah, Ibnu Taimiyah menjawab, “ia disuruh salat bersama umat muslim, jika ia tetap tidak salat jamaah ia diminta untuk bertaubat. Kalau tidak bertobat maka ia dibunuh”.[27]
  4.  Dalam masalah, “para musafir di bulan Ramadhan orang yang berpuasa dari mereka di ingkari atau di cela, Ibn Taimiyah mengeluarkan fatwa membunuh orang yang berbeda pendapat dengannya, bahwa para Musafir boleh berpuasa di bulan Ramadhan. Ia berkata “orang yang berkata bahwa berbuka tidak boleh bagi yang tidak mampu berpuasa maka ia diminta bertaubat, kalau tidak bertaubat maka ia dibunuh”.
  5.  Dalam masalah shalat qashar bagi Musafir Ibn Taimiyah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang berbeda pendapat dengannya dalam hal sholat qashar bagi musafir harus dibunuh. Ia berkata “orang yang berkata bahwa musafir harus shalat empat rakaat, maka kedudukannya sama seperti orang yang mengatakan bahwa musafir wajib puasa di bulan Ramadhan, keduanya bertentangan dengan ijma' umat Muslim iya diminta bertaubat kalau tidak bertaubat makkah ia dibunuh”.
  6.  Ibn Taimiyah mengeluarkan fatwa untuk membunuh setiap muslim yang suka melakukan perbuatan-perbuatan syubhat dengan tuduhan munafik yang membunyikan kekafiran. Ia  berkata “adapun membunuh orang yang menempatkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran berarti yang munafik, para ulama fiqih menyebutnya Zindiq, mayoritas ulama fiqih menyepakati untuk membunuhnya.
Ibnu Taimiyah dan perempuan :

 Seperti diketahui Ibn Taimiyah menjalani kehidupan dalam keadaan membujang tidak menikah hingga akhir hayatnya. Dari sini mungkin bisa mengatakan bahwa keadaan tersebut mempengaruhi pandangan Ibn Taimiyah terhadap perempuan, meskipun kita tidak dapat memastikan bahwa itu adalah kaidah umum, namun bisa jadi orang yang sama sekali tidak menikah lebih tahu banyak soal perempuan ketimbang orang yang sudah menikah. Disamping itu era di mana Ibn Taimiyah hidup menurut para sejarawan adalah era kemunduran Islam, kemunduran peradaban politik, pemikiran, dominasi taqlid, menurunnya produktivitas ijtihad, merebaknya tradisi tradisi usang, dan adat-istiadat tak terpuji, semua ini merupakan ciri khas daerah dinasti Mamluk di mana Ibnu Taimiyah hidup. Tidak mengherankan jika banyak dari pandangan pandangannya yang merupakan produk asli dari kebudayaan yang berkembang saat itu.
 Berbagai hal yang kita ketahui dari syariat, semisal perintah untuk mewasiatkan kebaikan kepada perempuan, perempuan adalah saudara kandung laki-laki perintah untuk berbuat baik kepada perempuan, serta terlarang untuk mendzaliminya dan apa-apa yang terkait dengan hak dan kewajiban juga hukum dan tuntunan agama semua ini sudah jelas tanpa perlu kita sebutkan lagi, dikatakan oleh Ibn Taimiyah dan para ulama yang semasa dengannya maupun sesudahnya.
Apapun yang disebutkan dalam tulisan ini di luar hal-hal diatas mengungkapkan pemahaman Ibn Taimiyah secara khusus terhadap perempuan, tak soal apakah sama atau bertolak belakang dengan pendapat para ulama lainnya. Di sini akan dikutip beberapa perkataan Ibn Taimiyah yang menjelaskan bagaimana iya memandang perempuan dan bagaimana ya menggambarkan nya.
 Ibn Taimiyah memandang bahwa perempuan lebih membutuhkan perlindungan dan perhatian dari pada anak kecil. Ia berkata, “diketahui dari pengalaman bahwa perempuan membutuhkan penjagaan dan perlindungan yang tidak dibutuhkan oleh anak kecil”[28]. Perempuan menurut Ibn Taimiyah membutuhkan nasehat dan perwalian seperti anak kecil, tetapi ia lebih membutuhkan perhatian, perawatan, penjagaan, dan perlindungan. Ibu dari seorang anak kecil misalnya lebih memerlukan penjagaan daripada anaknya sendiri yang dirawat dan di didiknya.
 Ibn Taimiyah meriwayatkan sebuah hadis yang menyebutkan, “perempuan itu ibarat daging di atas meja makan kecuali yang sengaja dijaga atau tidak dimakan”,[29] Ibnu Taimiyah mengutip hadis ini tanpa menyebutkan perawi nya, bahkan muhaqqiq atau editor kitab Majmu’muk al-Fa tawa sendiri mengatakan, “tidak pernah menemukan hadis seperti ini, tetapi ia menggunakannya untuk memperkuat pendapatnya, karena itu dalam soal pengasuhan anak misalnya yang berhubungan dengan ketidak suka anak-anak perempuan untuk memilih diasuh oleh salah seorang dari kedua orang tuanya yang sudah bercerai. Ibn Taimiyah mengharuskan anak perempuan untuk tinggal bersama salah satu dari keduanya, tidak boleh memilih kadang dalam beberapa waktu tertentu dengan bersama ayahnya, dan kadang dalam beberapa waktu tertentu tinggal bersama ibunya.
Berbeda dengan anak laki-laki yang boleh memilih salah satu dari kedua orang tuanya, atau memilih kadang dalam beberapa waktu tertentu tinggal bersama ayahnya, yang kadang dalam waktu beberapa waktu tertentu tinggal bersama ibunya. Ibn Timiyah berkata adapun anak perempuan jika ia dibolehkan memilih kadang bersama ibunya, dan kadang bersama ayahnya maka itu akan membuatnya sering keluar mempertontonkan hiasan kecantikannya, berpindah dari satu tempat ke tempat lain, ayahnya tidak dapat mewakili untuk menjaganya secara penuh, ibunya tidak dapat mewakili untuk menjaganya secara penuh secara adat jamak diketahui bahwa sesuatu yang dijaga manusia secara penuh secara giliran pasti akan hilang. Di antara contoh yang ada, kemampuan di antara para juru masak tidaklah sama ini merupakan perkara yang diketahui. Berdasarkan pengalaman bahwa perempuan membutuhkan perlindungan dan perhatian yang tidak dibutuhkan anak kecil segala hal yang lebih menutupi nya yang lebih menjaganya itu lebih baik baginya.[30]
Pendapat lain yang dikemukakan ibnu taimiyah terkait perempuan adalah soal kawin anak kecil perempuan. Sehubungan dengan anak perempuan berusia 9 tahun meskipun belum mukallaf misalnya Ibnu Taimiyah berkata,
 “Perempuan dewasa tidak boleh di kawin kan oleh seorang pun kecuali dengan izinnya sebagaimana perintah Nabi jika ia tidak suka dia tidak boleh dipaksa kecuali anak kecil perawan ayahnya boleh mengawinkan nya walau tanpa izin. Adapun perempuan janda dewasa tidak boleh di kawin kan tanpa izinnya baik oleh ayahnya maupun yang lainnya berdasarkan kesepakatan ijma’ ummat Muslim, demikian juga perempuan dewasa selain ayah dan kakeknya tidak boleh menikah kanya tanpa izin ya berdasarkan kesepakatan umat muslim ayah dan kakeknya keduanya harus meminta izin meminta izin perempuan dewasa adalah wajib.[31]
Anak perempuan kecil yang belum baligh. Ibnu Taimiyah berpandangan sebagaimana tampak jelas di dalam pernyataannya di atas, bahwa sang ayah boleh memaksanya untuk di kawin kan tanpa izinnya. Namun demikian, Ibn Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal mengawinkan anak kecil perempuan, dan bahwa mayoritas ulama memandang boleh mengawinkan nya. Di antara mayoritas ulama tersebut terdapat dua pendapat sebagian memandang boleh mengawinkan nya tanpa izinnya, dan ketika sudah dewasa iya boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah. Sebagian lainnya mengatakan boleh mengawinkan nya tetapi harus dengan izinnya, dan ketika sudah dewasa ia tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah. Pendapat yang kedua ini menurut Ibnu Taimiyah adalah pendapat yang sesuai dengan sunnah,[32] yaitu bahwa anak kecil perempuan tidak boleh di kawin kan kecuali dengan izinnya, dan ketika ia dewasa sesudah menikah maka ia tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah_ seolah-olah Ibn Taimiyah lebih cenderung membolehkan mengawinkan anak kecil perempuan yang belum balik dengan syarat harus memperoleh izinnya. dan ketika ia dewasa sesudah kawin maka ia tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah.
Padahal, dalam pernyataannya di atas Ibnu Taimiyah memandang bahwa seorang ayah boleh mengawinkan anaknya perempuannya yang masih kecil tanpa perlu meminta izin nya. Dan di tempat lain di dalam kitab Majmuk alfa tawa ia menyebutkan, “sesungguhnya syariat tidak menetapkan siapapun selain ayah dan kakek boleh memaksa anak kecil perempuan untuk menikah berdasarkan kesepakatan ummat”.[33]
Jadi secara prinsip, Ibnu Taimiyah memandang boleh mengawinkan anak kecil perempuan akan tetapi ia harus dikaitkan dengan izinnya_ kendati usianya masih sangat belia tidak boleh dipaksa kawin berdasarkan petunjuk sunah, dan ketika ia dewasa sesudah kawin maka ia tidak boleh memilih untuk tetap bersama atau berpisah. Hanya saja dalam beberapa pernyataannya Ibnu Taimiyah jelas-jelas membolehkan ayah dan kakek memaksa anak kecil perempuan untuk kawin. Dalam persoalan ini Ibnu Taimiyah tampak masih ragu-ragu, dan ibnu taimiyah meskipun memandang boleh mengawinkan anak kecil perempuan tetapi iya bisa dibilang agak longgar, terkait pandangannya soal perempuan perawan dewasa. Ia mengatakan bahwa perempuan perawan dewasa harus dimintai izinnya tidak boleh dipaksa untuk kawin dengan lelaki yang tidak dicintainya.
Adapun mengawinkan perempuan perawan dewasa sedang ia tidak menginginkannya, maka itu bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan rasionalitas akal, Allah tidak menetapkan bagi wali nya untuk memaksanya melakukan penjualan atau penyewaan tanpa izin nya, juga mengkonsumsi makanan atau minuman atau memakai pakaian yang tidak disukainya, lantas bagaimana wali nya itu boleh memaksanya untuk bersenggama/bersetubuh dengan lelaki yang tidak disukainya. Allah telah menciptakan diantara dua pasangan cinta dan kasih sayang.[34]
Soal lain mengenai pendidikan perempuan, Ibnu Taimiyah menganggap perempuan sebagai aurat, sumber dosa, keburukan, dan maksiat, makanya harus selalu ditutupi. Karena perempuan adalah aurat berarti iya alat sex belaka. Sebagai alat perempuan dianggap tak punya akal hanya sebatas pemuas hasrat belaka. Tidak heran bila Ibnu Taimiyah menolak pandangan kelompok Mu'tazilah tentang wajib nya melakukan pengamatan dan konstruksi bagi setiap, orang bahkan bagi masyarakat awam dan kaum perempuan.[35] Ia berkata, “mereka kaum mutakallimin mu’tazilah mewajibkan pengamatan dan konstruksi bagi setiap orang, bahkan bagi masyarakat awam dan kaum perempuan padahal mayoritas umat tidak sependapat dengan itu.[36]
 Perkataan, “bahkan bagi masyarakat awam dan kau perempuan”. menunjukkan bahwa secara prinsip menurut Ibnu Taimiyah perempuan tak punya kecakapan untuk melakukan pengamatan dan konklusi, dia berkata.
“Mayoritas umat tidak sepakat dengan itu (pendapat waibnya melakukan al-Nazhr dan al-istidlal bagi setiap orang, bahkan bagi masyarakat awam dan kaum perempuan sesungguhnya apa-apa yang wajib diketahui, itu diwajibkan kepada orang yang mampu menghasilkan pengetahuan secara detail, sementara banyak orang yang tidak mampu menghasilkan pengetahuan secara detail, lantas bagaimana pengetahuan itu dibebankan kepada perempuan.[37] Artinya jika kaum perempuan dianggap tak punya kemampuan melakukan pengamatan dan konklusi karena kurang akal, maka pendidikan bagi mereka tidak diperlukan. Program wajib belajar bagi mereka akan membebani mereka dengan sesuatu yang tidak mampu mereka lakukan.[38]



[1] Peneliti yayasan Rumah kitab
[2] Dr. Muhammad Yusuf Musa, Ibn Taimiyah, hal 168-170
[3] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 10, hal 9 dan 210
[4] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 316
[5] Muhammad Na’im Yasin, al-Jihad : Mayadinuhu wa Asalibuhu, Dar al-Nafais, cet, IV, 1993, hal 6
[6] Abdul Aziz Nashir, al-Tarbiyah al-Jihadiyah fi Dhaw al-Kitab wa al-Sunnah, hal 8
[7] Ibn al-Qoyyim, Rawdhah al-Muhibbin, hal 478
[8] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 35, hal 368
[9] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 316

[10] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 126
[11] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 80
[12] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 4, hal 465-466
[13] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 358
[14] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 78

[15] Al-Ba’li, al-Ikhtiyarat al-Fiqiyah, hal 545
[16] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bariy, jilid 5, hal 279
[17] Al-Ba’li, al-Ikhtiyarat al-Fiqiyah, hal 311
[18] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 8, hal 345
[19] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 22, hal 60
[20] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 414
[21] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 35, hal 86

[22] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 3, hal 208
[23] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 4, hal 662
[24] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 28, hal 108-109
[25] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 1, hal 1
[26] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 1, hal 50
[27] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 1, hal 366
[28] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 34, hal 82
[29] Keberadaan daging di atas meja tidak lain kecuali untuk di potong-potong dan di santap, tidak bisa menjaga dirinya sendiri, bahkan lalat pun enggan menjaganya, kecuali bila daging itu memang sengaja di jaga.
[30] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 34, hal 82
[31] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 32, hal 30
[32] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 32, hal 34

[33] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 32, hal 40
[34] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 32, hal 19

[35] Gaber Asfour, Ibn Taimiyah wa al-Mar’ah, koran harian, Al-Ahram, edisi 8/10/2016
[36] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 20, hal 112
[37] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, jilid 20, hal 112
[38] Raed al-Samhouri, Naqd al-Khitbah al-Salafi; Ibn Taimiyah Namudajan, Tuwa Media & publishing Limited

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzahir dan Ta'wil dalam studi ilmu ushul fiqih.

Tafsir Maudhu'i dalam perkembangan ilmu tafsir

Tafsir ahkam (Bughat dan hirabah)