studi demokrasi di indonesia dan di Barat




kata pengantar
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Demokrasi’’.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian demokrasi, , prinsip prinsip demokrasi, sejarah demokrasi di Baratdan di Indonesia, dan mengetahui karakeristik adanya demokrasi.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. 

Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.           



  






DAFTAR ISI


Kata Pengantar …………….…………..…………………………………….....................2
Daftar Isi ……………………………………………………………………......................3

Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….………………..................……4
B) Metode Penulisan ……………….………………………………….….........................4

Bab II : Pembahasan
A) Pengerian Demokrasi……..……………........................................................................5
B) Prinsip-prinsip Demokrasi…....……………………..…................…………….………5
C) Sejarah Demokrasi..........................................................................................................7
1)       Di Barat...................................................................................................................7
2)       Di Indonesia............................................................................................................9
D. Cara mengukurdan menetukan Demokrasi...................................................................14
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….………………………………………………………….....................15
B) saran .............................................................................................................................15
C) Dafata pustaka...............................................................................................................16











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Demokrasi saat ini merupakan kata yang selalu ramai di perbincangkan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat bawah, sampai masyarakat elit, seperti kalangan elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masayarakat, cenekiawan, mahasiswa, dan kaum profesional lainnya. Dalam berbagai kesempatan , mulai dari obrolan warung kopi, sampai dalam forum Ilmiah seperti seminar, diskusi publik dan lain sebagainya. Maraknya perbincangan tentang demokrasi semakin memberikan dorongan kuat agar kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena demokrasi sering di kaitkan dengan persoalan, seperti Agama, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lainnya. Oleh karena itu kita akan membahas apa yang di maksud dengan demokrasi dalam pengertian yang sebenarnya.
B.     Metode penulisan
Penyusunan makalah ini menggunakan studi literatur dan kepustakaan. Referensi makalah bersumber dari buku-buku yang di nilai memiliki keterkaitan serta materi yang valid dan cocok dengan materi yang di sebutkan dalam makalah



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENEGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi secara etimologi terdiri dari dua kata yang bearsal dari bahasa Yunani yaitu, demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kedaulatan tertinggi berada dalam keputusan rakayat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat (Inu kencana, 1994: 150: 1999 : 18, Miriam Budiarjo, 1997 : 50, Ignas kleden, 2000 : 5, Maskuri Abdillah,1999 :71)
            Sementra itu menurut terminologi menurut pendapat para ahli sebagai berikut
a.       Menurut Josefh A. Schmeter, Demokkrasi merupakan suatu perencanaan individu untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memproleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.      Menurut Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas da di berikan secaa bebas dari rakyat dewasa.
c.       Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemrintah di mintai pertanggung jawaban atas tindakan-tindakan mereka di lingkungan publikoleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih (Masykuri Abdillah, 1999: 72-73
Demorasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terahir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara,karena kebijakan tersebut menetukan kehidupan rakyat. (Deliar Noer, 1983: 207)
B.     Prinsip-prinsip Demokrasi
Menurut Masykuri Abdillah (1999 : 111-142) prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga negara baik warga negara maupun pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di muka hukumdan pemerintahan. Begitu juga dengan prinsip kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negar atau rakyat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan mebentuk perserikatan. Sedangkan prinsip pluralisme meberikan penegsan da pengakuan bahw akeragaman budaya, bahasa, etnis, agama, pemikiran dan sebagainyamerupakan condition sain quo non (sesusatu yang tidak bisa terelakkan).


Sedang kan menurut Inu Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
1)      Adanya pembagian kekuasaan
Untuk timbulnya iklim dan budaya demokratis, kekuasaan dipisahkan atau di bagi-bagi antara pembuat Undang-undang dengan pelaksana Undang-undang, agar terjadi pengawasan atau kontrol.
2)      Adanyanya pemilihan umum yang bebas
Untuk terpilihnya pemerintahan yang di kehendaki oleh rakyat, atau anggota-anggota perwakilan yang akan mewakili suara rakyat itu sendiri di perlukan pemilihan umum yang jujur, adil, bebas dan demokratis di lakukan oleh lembaga indefenden.
3)      Adanya manageman pemerintahan yang terbuuka
Untuk tidak terciptanya negara tirai besi yang kaku dan otoriter, perlu ke ikut sertaan rakyat dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud bila mangemen pemerintahan di lakukan secara transparan, menerepakan akuntabilitas politik.
4)      Adanya kebebasan individu.
Untuk membuktikan bahwa rakyat tidak di hantui rasa ketakutan, setiap lapisan masyarakat mesti memiliki kebbebasan berbicara dan kebebasan beribadah. Apabila ada mahasiswa, wartawan dan aktivis partai remi yang bersuara lantang lalu di ciduk, hal ini sama sekali tidak demokratis.
5)      Adanya pengakuan hak minoritas
6)      Adanya pers yang bebas
Utnukk menjamin tegaknya demokrasi,pers harus bebas menyuarakan suara rakyat, baik menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan maupun terhadap diri seorang pejabat publik juga dalam menyampaikan informasi pembangunan. Informasi yang di sampaikan pers hendaknya di dukung oleh akurasi data.
7)      Adanya multi partai politik
Untuk tidak timbulnya diktator politik, sistem demokrasi memberikan ruang tumbuhnya partai politik yang bebas mengemukakan dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat untuk di sampaikan kepada negara.
8)      Adanya musyawarah
Untuk menyelesaikan konflik secara damai seperti yang timbul akibat dari protes dan demontrasi yang di lakukan oleh rakyat hendaklah di selesaikan dengan musyawarah atau negosiasi, bukan dengan intimidasi apalagi dengan kekerasan senjata.
9)      Adanya persetujuan parlemen
Untuk menjalankan roda pemerintahan, pihak ekskutif terutama pengambilan keputusan dan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak dalam negara demokrasi di butuhkan persetujuan terlebih dahulu oleh legislatif sebagai referensi rakyat, sehingga segala kebijakan dan keputusan ekskutif dapat di kontrol oleh legislatif.
10)  Adanya perlindungan Hak asasi manusia
11)   Adanya mekanisme politik
Mekanisme politik merupakan sesuatu yang niscaya dalam sistem demokrasi. Karena dengan dengan mekanisme tersebut akan terjadi sukesi dan rotasi kepemimpinan berlangsung secara teratur dan berkesinambungan. Mekanisme politik memungkinkan perubahan politik berlangsung secara damai
12)  Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab
Sistem demokratis mengedepankan adanya tanggung jawab pemerintahan yang tinggi dalam menjalankan tugas yang di amanatkan rakyat kepadanya.
     Sedangkan menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu: kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan di pilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah 1999 : 74 )

C.    Sejarah Demokrasi

1.      Sejarah Demokrasi di Barat
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan di peraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 SM sampai 6 M. Demokrasi yang di praktikkan masa itu berbentuk demokrasi langsung, artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu berjalan dengan efektif karena Negara kota Yunani kuno berlangsung dalam dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang. Selain itu ketentuan-ketentuan menikmati hak demokrasi hanya berlaku bagi warga negara yang resmi, sedangkan warga negara yang berstatus budak belian, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi pada Negara Kota Yunani Kuno. Dengan demikian demokrasi Negara Kota sebenarnya masih memberikan adanya tindakan diskriminatif, karena tidak semua rakyat Negara Kota mendapatkan hak berdemokrasi. Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan                  (6 SM-14 SM)
Selanjutnya alam demokrasi pada Masyarakat abad pertengahan tidak di jumpai karena pada abad ini struktur masyarakat Barat di cirikan oleh prilaku yang feodal, kehidupan spritual di kuasai oleh Paus dan pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya di tandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Dengan demikian kehidupan sosial politik dan agama pada masa ini hanya di tentukan oleh elit-elit masyarakat, yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan. Karena itu abad pertengahan di sebut dengan abad kegelapan, karena alam demokrasi yang telah di bangun sejak yunani kuno telah mati. Namun demikian menjelang akhir abad pertengahan tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Hal itu di indikasikan dengan lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John di Inggris dengan bawahannya. Kelahiran Magna Charta dapat di katakan sebagai tonggak baru kemunculan demokrasi. Dalam piagam Magna Charta di tegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan Preveleges bawahannya termasuk rakyat jelata sebagai  tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar : pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja. Kedua, hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Munculnya kembali gerakan demokrasi di Eropa Barat pada abad pertengahan sebagaimana di katakan oleh (Moh Mahfud MD, 1999) di dorng oleh perubahan sosial dan gerakan kultural yang ber intikan pada penekanan kemerdekaan  akal dari segala pembatasan. Gerakan kultural yang di maksud adalah gerakan renaissance dan gerakan reformasi. Gerakan Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani kuno.
Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan Islam seperti Ibnu Khaldun, AL-Razi, Oemar Khayam, AL-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya berhasil mengasimilasikan pengetahuan parsi kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno), melainkan berhasil menyesuaikan ilmu pengetahuan tersebut berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri yaitu orang Barat. Seorang Orientalis Philip K Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah me,berikan sumbangan besar terhadap Eropa dengan terjemahan-terjemahan warisan parsi dan Yunani kuno dan menyeberangkannya ke Eropa melalui Siria, Spanyol dan Sisilia. Negara-negara tersebut merupakan arus tranformasi Ilmu pengetahuan dari dunia Islam ke Barat. Dengan kata lain Renaissance di Eropa yang bertujuan pada gerakan pemuliaan dan pembangunan serta pembebasan akal pikiran untuk selau mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang mengilhami munculnya kembali gerakan demokrasi. Jadi alam demokrasi di Barat pada abad pertengahan bersumber dari tradisi dan keilmuan Islam.
            Selain Renaissance, peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali gerakan demokrasi adalah Reformasi. Gerakan Reformasi merupakan suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad 16 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja Katolik, dimana kekuasaan gereja begitu dominan dalam menentukan tindakan Warga negara. Karena itu segala hal yang berkaitan dengan tindakan warga negara di tentukan oleh gereja. Revolusi agama yang di motori oleh Martin Luther menyulut apai pemberontakan terhadap dominasi gereja yang telah mengungkung kebebasan berfikir dan bertindak. Gerakan reformasi dalam katolik mealhirkan protestanisme yang intinya memberikan penegasan pemisahan antara kekuasaan gereja dan negara. Kekuasaan gereja mengatur hal yang berkaitan dengan keagamaan, sedangkan kekuasaan negara mengatur hal yang terkait dengan kenegaraan. Dari sinilah kemudian meng ilhami gerakan demokrasi Barat abad pertenegahan.
Dua filsuf besar yaitu John locke dan Montesquie masing-masing dari Inggris dan Prancis telah memberikan sumbangan besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi ini. John  Locke mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan, dan hak memiliki. Sedangakan Montequie mengungkapkan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut melalui trias pilitknya, yakni sistem pemisahan kekuasaan dalam negara dengan membaginya ke dalam kekuasaan legislatif, ekskutif, dan yudikatif, yang masing-masing harus di pegang oleh organ sendiri yang merdeka, prinsipnya semua kekuasaan itu tidak boleh di pegang oleh satu orang saja.(Moh Mahfud MD 1999)
Pada kemunculannya kembali sistem demokrasi di Eropa, hak-hak rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik(ketata negaraan). Untuk itu timbullah suatu gagasan tentatif mengenai pembatasan kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun tidak tertulis.di atas konstitusi ini lah bisa di tentukan batas-batas kekuasaan pemerintah dan jaminan politik rakyat, sehingga kekuasaan pemerintah di imbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum.
Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional yang hidup pada abad ke 19 ini adalah bahwa sifat pemerintah yang pasif, artinya pemerintah hanya menjadi wasit atau pelaksana sebagai keinginan rakyat yang di rumuskan oleh wakil rakyat di parlemen. Dalam hal ini peran peran negara lebih kecil dari peran rakyat karena pemerintah hanya jadi pelaksana keinginan rakyat yang di perjuangkan secara liberaluntuk menjadi keputusan parlemen. Carl J. Friedrick mengemukakan bahwa konstitualisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang di selenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang di maksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang di perlukan itu tidak di salah gunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.(Moh Mahfud MD 1999).
Jika dibandingkan dengan Trias politika dalam Montesqiueu, tugas pemerintah dalam konstitualisme ini hanya terbatas pada tugas ekskutif, yaitu melaksanakan Undang-undang yang telah di buat oleh parlemen atas nama rakyat. Dengan demikian pemerintah konstitusional mempunyai peranan yang terbatas pada tugas ekskutif dalam menjalankan peraturan atau ketentuan. Demokrasi konstitusional abad 19 yang memberi peranan sangat terbatas pada negara di sebut negara hukum formal. Perumus yuridis tentang gagasan konstituasional di capai abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 yang di tandai dengan pemberian istilah Rechtstaat atau Rule of  law  yang berarti Negara Hukum pada abad ke-19 sampai abad ke-20 di sebut negara hukum klasik atau Negara Hukum formal.

2.      Sejarah Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam dua tahapan, yaitu tahapan pra kemerdekaan dan tahapan pasca kemerdekaan. Seperti di kemukakan oleh Jimly Asshiddiki : telah tumbuh praktik yang dapat di kaitkan dengan gagasan kedaulatan rakyat di wilayah nusantara ini terutama di daerah pedesaan(Jimly Asshiddiki, 1994 : 35). Gagasan demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia seperti lahirnya konsep demokrasi versi beberapa tokohdan pendiri bangsa seperti : Soekarno, Hatta, Moh Natsir, Syahrir dan lainnya. Dengan demikian tradisi demokrasi di Indonesia telah di mulai sejak zaman kerajaan Nusantara. Karena itu potensi tumbuhnya alam demokrasi di Indonesia sangat besar.
            Sementara itu perkembangan demokrasi Indonesia pasca kemerdekaan mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan hingaa saat ini, selama 55 tahun perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang di hadapi adalah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai tatanan kehidupan, intin tatanan kehidupan yang dmokratis secara empiris terkait deangan persoalan pada hubungan antar negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya hubungan rakyat dengan negara, dalam posisi keseimbangan dan saling melakukan pengawasan. Untuk menghindari timbulnya tindakan kotor, anarkis, baik yang di lakukan negara terhadap rakyat, partai politik, militer, maupun oleh rakyat sendiri terhadap pemerintah atau negara.
Perkembangan demokrasi di Indonesia di lihat dari segi waktu, di bagi dalm empat priode, yaitu : priode 1945-1959, priode 1959-1965, priode 1965- 1998, priode 1998 sampai sekarang.
a.       Demokrasi Priode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini di kenal dengan sebutan priode demokrasi Parlementer. Sistem demokrasi parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian di perkuat dalm Undang-undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok dengan Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan di beberapa negara lain. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama menjadi koridor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan-kekuatan kontruktifnsesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dimana badan ekskutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta mentri-mentrinya yang punya tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan kondisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dan beberapa paratai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet seringkali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian di timbulkan kesan bahwa dalam partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagai partai oposisi konstruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.
Umumnya kabinet masa pra pemilihan umum yang di adakan tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintahan tidak memperoleh kesempatan untuk melaksanakan programnya. Adapun pemilihan tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang di harapkan, malah sangat tidak bisa di hindarkan perpecahan antra pemerinthan pusat dan daerah. Di samping itu ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memproleh saluran dan tempat yang realistis dalam lingkungan politik, padahal ini merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “rubber stamp presiden”  (presiden yang hanya membubuhi capnya belaka dan tentara yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapai oleh masyarakat Indonesia pada umumnnya.
Pada priode ini kedudukan kabinet sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang berkaitan dengan kebijkan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun sendiri-sendiri. (Jimly assiddqie, 1994 : 143). Salah satu hal yang penting dalam priode ini adalah adanya perdebatan yang tidak berkesudahan yang di lakukan oleh anggota parlemen dari partai yang berbeda. Karena seperti di ketahui bahwa para priose ini tumbuh era multi partai, yang di ikuti oleh adanya alam kebebasan (paham liberalisme) yang tumbuh pada priode ini. Faktor-faktor semacam ini, di tambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstitudional untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara ketika dalam membahas Undang-undang baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli 1955. Keluarnya Dekrit Presiden tersebut merupakan interpensi presiden terhadap parlemen. Dengan demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi bedasarkan sistem parlementer berakhir.
b.  Demokrasi priode 1959-1965

    Ciri sistem politik pada priode ini adalah dominasi peran Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik pemerintahan, pada priode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap praktik demokrasi. Dekrit Presiden  5 Juli dapat di pandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik yang terjadi dalam sidang konstituante merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam praktik demokrasi. Begitu pula dalam Undang-undang Dasar 1945 telah di tegaskan bahwa bagi seorang Presiden dapat bertahan sekurang-kurangnya selama lima tahun. Akan tetapi tap MPRS No. III/193 yang mengangkat Ir Soekarno sebagai Presiden seumur hidup telah membatalkan waktu pembatasan selama lima tahun (Undang-undang Dasar memungkinkan Presiden di pilih kembali) sebagaimana yang di tentukan oleh Undang-undang Dasar. Sealain itu banyak lagi tindakan yang menyimpang atau menyeleweng dari ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya tahun 1960 Ir. Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit  di tegaskan dan di tentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Karena antara Presiden dan DPR berada dalam posisi setara dan tidak dapat saling menjatuhkan.
    Setelah DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis di bubarkan, Presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti DPR hasil pemilu. Dalam DPR Gotong Royong sangat di tonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrol sebagai sesuatu yang melekat pada DPR di tiadakan. Selain itu itu pimpinan DPR Gotong Royong di jadikan sebagai salah satu mentri. Dengan demikian dalam posisi itu pimpinan Dewan hanya di fungsikan sebagai pembantu Presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat. Peristiwa tersebut mencerminkan telah di tinggalkannya doktri trias politika.
Penyimpangan lain dari praktik demokrasi pada masa ini seperti tercermin dalam beberapa ketentuan lain di bidang Ekskutif, misalnya presiden di beri wewenang  untuk campur tangan di bidang yudikatif. Hal itu dapat di lihat dalam Undang-Undang N0. 19/1964, di bidang legislatif presiden dapat mengambil tindakan politik berdasarkan peraturan tata tertib peraturan Presiden No 14/1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai manfaat. Selain itu terjadi pula penyelewengan di bidang perundang-undangan, dimana berbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan Presiden yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum. Selanjutnya didirikan badan-badan ektra konstitusional oleh Presiden, seperti Front Nasional yang ternyata di pakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan. Sesuai dengan taktik Komunisme Internasional pembentukan Front Nasional merupakan langkah persiapan kearah terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari rel Revolusi tidak di benarkan oleh pemerintah dan di bredel. Sementara itu politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram.
Pertanyaannya adalah bagaimanarumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi terpimpin?. Demokrasi terpimpin menurut Soekarno seperti di kutip oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif adalah demokrasi yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan/perwakilan. Dlam kesempatan lain Soekarno mengatakan bahwa demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme, dan otokrasi diktator. Demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat. Selanjutnya dalam pidatonya 17 Agustus 1959 dengan judul ‘’penemuan kembali Revolusi kita” presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi terpimpin adalah : 1. Tiap-tiap orang di wajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara. 2. Tiap-tiaporang berhak mendapat penhidupan layak dalam hidup berbangsa, dan negara. Dalam pandangan Ahmad Syafi’i Maa’rif  demokrasi terpimpin hanya ingin menempatkan Soekarno sebagai Ayah dalamfamili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaaan terpusat berada di tangannya.
Dari penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
c.       Demokrasi priode 1965-1998
   Priode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya Gerakan 30 September yang di lakukan oleh PKI. Landasan formal priode ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Tap MPR. Semangat yang mendasari kelahiran priode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konskuen. Karena sebelum ini telah terjadi penyelewenagan dan pengingkaran terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan kenegaraan. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korektif. Ketetapan MPR No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup Ir. Soekarno telah di batalkan dan jabatan presiden kembali jadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPR No. XIX 1966 telah menetukan di tinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu UU No. 19/1964telah di ganti dengan satu UU baru (UU No. 14/1970) yang menetapkan kembali asas badan-badan pengadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di beri beberapa hak kontrol, di samping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status mentri.
Begitu pula tata tertib DPR yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memutuskan permasalahn yang tidak dapat di capai mufakat antara anggota badan Legislatif di hapuskan. Golongan karya dimana anggota ABRI memainkan peran penting, di beri landasan konstitusional yang lebih forma. Selain itu beberapa hak asasi di uasahakan supaya di selenggarakan lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai-partai politik di berikan hak untuk begerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian di harapkan terbinanya partisipasi politik dari golongan-golongan masyarakat. Di asmping itu di adakan program pembangunan secara teratur dan terencana. Pada priode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Karena itu Demokrasi pada masa ini di sebut dengan Demokrasi Pancasila.     
Pada masa ini hampir dapat di pastikan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia di tentukan batas-batasnya, tidak hanya oleh keadaan sosial, kultural, dan ekonomi juga oleh penilaian kita kepada pengalaman di masa lampau. Disini kita sadari bahwa badan Ekskutif yang tidak kuat dan tidak kontiniw, tidak akan memerintah secara efektif sekalipun ekonominya teratur, dan kita juga menyadari bahwa badan ekskutif yang kuat tetapi tidak komitmen kapada suatu program pembangunan malahan dapat membawa kehancuran ekonomi. Oleh karena kekuasaan yang di milikinya di asosiasikan untuk tujuan yang hakekatnya merugikan rakyat. Penekanan program pemerintah dengan prioritas pembangunan ekonomi nasional pada hakekatnya merupakan usaha menyelenggarakan hak manusia atas kehidupan yang layak. Namun demikian pada kenyataannya pembangunan ekonomi hanya di nikmati sekelompok elit tertentu.
      Namun demikian Demokrasi Pancasila dalam rezim orde baru hanya sebagai retrorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan Demokrasi.





D.    Cara mengukur atau menetukan demokrasi
Suasana kehidupan demokrasi merupakan dambaan bagi setiap warga negara, termasuk Indonesia. Karena itu demokrasi tidak bisa apabila hanya sekedar gagasan melainkan sesuatu yang harus di implementasikan. Suasana kehidupan demokratis khususnya dalam kehidupan kenegaraan menurut Djuanda Widjaya di tandai oleh beberapa hal sebagai berikut:
1.      Dinikmati dan di laksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka.
2.      Penegakan hukum yang di wujudkan pada supremasi penegakan hukum, kesamaan di depan hukum dan jaminan terhadap HAM.
3.      Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
4.      Kebebasan pers, dan pers yang bertanggung jawab.
5.      Pengakuan terhadap hak minoritas.
6.      Pembuatan kebijakan negara berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan.
7.      Sistem kerja yang kooperatifdan kolaboratif.
8.      Keseimbangan dan keharmonisan.
9.      Tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan
10.  Lembaga peradilan yang indefenden. (Djuanda Widjaya, 1999: 40).















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi adalah suatua sistem pemerintahan dimana kekuaasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang di wujudkan dengan mengutus wakil-wakilnya utnuk menyampaikan aspirasi maupun pendapatdemi kepentingan bersama. Dalam hal ini pemerintah hanyalah sebagai pelaksana dalam mewujudkan kehendak-kehendak rakyat, sedangkan pemegang kekuasaa sesungguhya adalah rakyat.
Dalam perkembangannya demokrasi mula-mula di terapkan di kota Yunani Kuno yang pada waktu itu belum di gagas secara rinci dan pelaksaannya terjadi secara alami dalm masyarakat kota itu (Yunani Kuno). Hingga muncullah bebera ahli yang salah satunya Mountesqiueu seorang ahli pemerintahan dari Yunani yang memeberi gagasan tentang pembagian sistem pemerintahan demokrasi kepada tiga bagian yaitu, yaitu : Legislatif, Ekskutif, dan Yudikatif.
            Di Indonesia sendiri sejarah demokrasi di bagi pada beberapa tahap yaitu ; priode tahun 1945 - 1959 yang di kenal dengan demokrasi Parlementer, kemudian priode tahun 1959 – 1965 yang di kenal dengan demokrasi terpimpin, kemudian periode 1965 – 1998 yang di kenal dengan priode Orde Baru, hingga 1998 sampai sekarang.
B.     Saran
Dengan di tulisnya makalah ini semoga kita semua dapat memahami arti dan hakikat demokrasi serta sejarahnya sehingga dapat menambah wawasan dan pemahaman kita tentang demokrasi, serta kita bisa bertindak secara demokratis manakala tindakan- tindakan yang di lakukan pemerintah tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sehingga terwjud lah pemerintah yang demokratis sebagaimana yang kita harapkan guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.












Daftar pustaka :

Ubaidillah. A et al. 2000. Demokrasi HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Jakarta press,



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzahir dan Ta'wil dalam studi ilmu ushul fiqih.

Tafsir Maudhu'i dalam perkembangan ilmu tafsir

Tafsir ahkam (Bughat dan hirabah)