studi demokrasi di indonesia dan di Barat
kata pengantar
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah
ini dengan judul “Demokrasi’’.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian demokrasi, , prinsip prinsip demokrasi, sejarah demokrasi di Baratdan di Indonesia, dan mengetahui karakeristik adanya demokrasi.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian demokrasi, , prinsip prinsip demokrasi, sejarah demokrasi di Baratdan di Indonesia, dan mengetahui karakeristik adanya demokrasi.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap
makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya
sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………….…………..…………………………………….....................2
Daftar Isi ……………………………………………………………………......................3
Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….………………..................……4
B) Metode Penulisan ……………….………………………………….….........................4
Bab II : Pembahasan
A) Pengerian Demokrasi……..……………........................................................................5
B) Prinsip-prinsip Demokrasi…....……………………..…................…………….………5
C) Sejarah Demokrasi..........................................................................................................7
Kata Pengantar …………….…………..…………………………………….....................2
Daftar Isi ……………………………………………………………………......................3
Bab I :
A) Pendahuluan ………………………………………….………………..................……4
B) Metode Penulisan ……………….………………………………….….........................4
Bab II : Pembahasan
A) Pengerian Demokrasi……..……………........................................................................5
B) Prinsip-prinsip Demokrasi…....……………………..…................…………….………5
C) Sejarah Demokrasi..........................................................................................................7
1)
Di Barat...................................................................................................................7
2)
Di Indonesia............................................................................................................9
D. Cara mengukurdan menetukan Demokrasi...................................................................14
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….………………………………………………………….....................15
B) saran .............................................................................................................................15
A) Kesimpulan ….………………………………………………………….....................15
B) saran .............................................................................................................................15
C) Dafata
pustaka...............................................................................................................16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Demokrasi
saat ini merupakan kata yang selalu ramai di perbincangkan di berbagai lapisan
masyarakat, mulai dari masyarakat bawah, sampai masyarakat elit, seperti
kalangan elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masayarakat, cenekiawan,
mahasiswa, dan kaum profesional lainnya. Dalam berbagai kesempatan , mulai dari
obrolan warung kopi, sampai dalam forum Ilmiah seperti seminar, diskusi publik
dan lain sebagainya. Maraknya perbincangan tentang demokrasi semakin memberikan
dorongan kuat agar kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena demokrasi sering di kaitkan dengan persoalan,
seperti Agama, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lainnya. Oleh karena itu kita
akan membahas apa yang di maksud dengan demokrasi dalam pengertian yang
sebenarnya.
B. Metode penulisan
Penyusunan
makalah ini menggunakan studi literatur dan kepustakaan. Referensi makalah
bersumber dari buku-buku yang di nilai memiliki keterkaitan serta materi yang
valid dan cocok dengan materi yang di sebutkan dalam makalah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENEGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi
secara etimologi terdiri dari dua kata yang bearsal dari bahasa Yunani yaitu,
demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kedaulatan tertinggi berada
dalam keputusan rakayat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh
rakyat (Inu kencana, 1994: 150: 1999 : 18, Miriam Budiarjo, 1997 : 50, Ignas
kleden, 2000 : 5, Maskuri Abdillah,1999 :71)
Sementra itu menurut terminologi menurut pendapat para
ahli sebagai berikut
a.
Menurut Josefh A.
Schmeter, Demokkrasi merupakan suatu perencanaan individu untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memproleh kekuasaan untuk memutuskan
dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.
Menurut Sidney
Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada
kesepakatan mayoritas da di berikan secaa bebas dari rakyat dewasa.
c.
Menurut Philippe
C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan
dimana pemrintah di mintai pertanggung jawaban atas tindakan-tindakan mereka di
lingkungan publikoleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung
melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih
(Masykuri Abdillah, 1999: 72-73
Demorasi
sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terahir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijakan negara,karena kebijakan tersebut menetukan
kehidupan rakyat. (Deliar Noer, 1983: 207)
B.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Menurut Masykuri Abdillah
(1999 : 111-142) prinsip-prinsip demokrasi terdiri dari persamaan, kebebasan
dan pluralisme. Prinsip persamaan memberikan penegasan bahwa setiap warga
negara baik warga negara maupun pejabat mempunyai persamaan kesempatan dan
kesamaan kedudukan di muka hukumdan pemerintahan. Begitu juga dengan prinsip
kebebasan yang menegaskan bahwa setiap individu warga negar atau rakyat
memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dan mebentuk perserikatan. Sedangkan
prinsip pluralisme meberikan penegsan da pengakuan bahw akeragaman budaya,
bahasa, etnis, agama, pemikiran dan sebagainyamerupakan condition sain quo non
(sesusatu yang tidak bisa terelakkan).
Sedang kan menurut Inu
Kencana prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut:
1)
Adanya pembagian
kekuasaan
Untuk
timbulnya iklim dan budaya demokratis, kekuasaan dipisahkan atau di bagi-bagi
antara pembuat Undang-undang dengan pelaksana Undang-undang, agar terjadi
pengawasan atau kontrol.
2)
Adanyanya pemilihan
umum yang bebas
Untuk
terpilihnya pemerintahan yang di kehendaki oleh rakyat, atau anggota-anggota
perwakilan yang akan mewakili suara rakyat itu sendiri di perlukan pemilihan
umum yang jujur, adil, bebas dan demokratis di lakukan oleh lembaga indefenden.
3)
Adanya manageman
pemerintahan yang terbuuka
Untuk
tidak terciptanya negara tirai besi yang kaku dan otoriter, perlu ke ikut
sertaan rakyat dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud bila
mangemen pemerintahan di lakukan secara transparan, menerepakan akuntabilitas
politik.
4)
Adanya kebebasan
individu.
Untuk
membuktikan bahwa rakyat tidak di hantui rasa ketakutan, setiap lapisan
masyarakat mesti memiliki kebbebasan berbicara dan kebebasan beribadah. Apabila
ada mahasiswa, wartawan dan aktivis partai remi yang bersuara lantang lalu di
ciduk, hal ini sama sekali tidak demokratis.
5)
Adanya pengakuan
hak minoritas
6)
Adanya pers yang
bebas
Utnukk
menjamin tegaknya demokrasi,pers harus bebas menyuarakan suara rakyat, baik
menyampaikan kritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan maupun
terhadap diri seorang pejabat publik juga dalam menyampaikan informasi
pembangunan. Informasi yang di sampaikan pers hendaknya di dukung oleh akurasi
data.
7)
Adanya multi
partai politik
Untuk
tidak timbulnya diktator politik, sistem demokrasi memberikan ruang tumbuhnya
partai politik yang bebas mengemukakan dan mengartikulasikan kepentingan
masyarakat untuk di sampaikan kepada negara.
8)
Adanya musyawarah
Untuk
menyelesaikan konflik secara damai seperti yang timbul akibat dari protes dan
demontrasi yang di lakukan oleh rakyat hendaklah di selesaikan dengan
musyawarah atau negosiasi, bukan dengan intimidasi apalagi dengan kekerasan
senjata.
9)
Adanya persetujuan
parlemen
Untuk
menjalankan roda pemerintahan, pihak ekskutif terutama pengambilan keputusan
dan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak dalam negara demokrasi
di butuhkan persetujuan terlebih dahulu oleh legislatif sebagai referensi
rakyat, sehingga segala kebijakan dan keputusan ekskutif dapat di kontrol oleh
legislatif.
10)
Adanya
perlindungan Hak asasi manusia
11)
Adanya mekanisme politik
Mekanisme
politik merupakan sesuatu yang niscaya dalam sistem demokrasi. Karena dengan
dengan mekanisme tersebut akan terjadi sukesi dan rotasi kepemimpinan
berlangsung secara teratur dan berkesinambungan. Mekanisme politik memungkinkan
perubahan politik berlangsung secara damai
12)
Adanya
pemerintahan yang mengutamakan tanggung jawab
Sistem
demokratis mengedepankan adanya tanggung jawab pemerintahan yang tinggi dalam
menjalankan tugas yang di amanatkan rakyat kepadanya.
Sedangkan menurut Robert A. Dahl terdapat
tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu: kontrol atas
keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan di
pilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses
informasi, kebebasan berserikat (Masykuri Abdillah 1999 : 74 )
C.
Sejarah
Demokrasi
1.
Sejarah
Demokrasi di Barat
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani
kuno dan di peraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 SM sampai 6 M.
Demokrasi yang di praktikkan masa itu berbentuk demokrasi langsung, artinya
rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik di jalankan
secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat
langsung itu berjalan dengan efektif karena Negara kota Yunani kuno berlangsung
dalam dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada
sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang. Selain itu
ketentuan-ketentuan menikmati hak demokrasi hanya berlaku bagi warga negara
yang resmi, sedangkan warga negara yang berstatus budak belian, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi pada Negara Kota
Yunani Kuno. Dengan demikian demokrasi Negara Kota sebenarnya masih memberikan
adanya tindakan diskriminatif, karena tidak semua rakyat Negara Kota
mendapatkan hak berdemokrasi. Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad
pertengahan (6 SM-14 SM)
Selanjutnya
alam demokrasi pada Masyarakat abad pertengahan tidak di jumpai karena pada
abad ini struktur masyarakat Barat di cirikan oleh prilaku yang feodal,
kehidupan spritual di kuasai oleh Paus dan pejabat agama, sedangkan kehidupan
politiknya di tandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Dengan
demikian kehidupan sosial politik dan agama pada masa ini hanya di tentukan
oleh elit-elit masyarakat, yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan. Karena itu
abad pertengahan di sebut dengan abad kegelapan, karena alam demokrasi yang
telah di bangun sejak yunani kuno telah mati. Namun demikian menjelang akhir
abad pertengahan tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Hal itu di
indikasikan dengan lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebagai suatu piagam
yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John di Inggris dengan
bawahannya. Kelahiran Magna Charta dapat di katakan sebagai tonggak baru
kemunculan demokrasi. Dalam piagam Magna Charta di tegaskan bahwa Raja mengakui
dan menjamin beberapa hak dan Preveleges bawahannya termasuk rakyat jelata
sebagai tersebut memuat dua prinsip yang
sangat mendasar : pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja. Kedua, hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Munculnya
kembali gerakan demokrasi di Eropa Barat pada abad pertengahan sebagaimana di
katakan oleh (Moh Mahfud MD, 1999) di dorng oleh perubahan sosial dan gerakan
kultural yang ber intikan pada penekanan kemerdekaan akal dari segala pembatasan. Gerakan kultural
yang di maksud adalah gerakan renaissance
dan gerakan reformasi. Gerakan
Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan
budaya Yunani kuno.
Gerakan ini lahir di
Barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada
pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan Islam seperti Ibnu
Khaldun, AL-Razi, Oemar Khayam, AL-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya
berhasil mengasimilasikan pengetahuan parsi kuno dan warisan klasik (Yunani
Kuno), melainkan berhasil menyesuaikan ilmu pengetahuan tersebut berdasarkan
kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri yaitu orang
Barat. Seorang Orientalis Philip K Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah
me,berikan sumbangan besar terhadap Eropa dengan terjemahan-terjemahan warisan
parsi dan Yunani kuno dan menyeberangkannya ke Eropa melalui Siria, Spanyol dan
Sisilia. Negara-negara tersebut merupakan arus tranformasi Ilmu pengetahuan
dari dunia Islam ke Barat. Dengan kata lain Renaissance di Eropa yang bertujuan
pada gerakan pemuliaan dan pembangunan serta pembebasan akal pikiran untuk
selau mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang mengilhami munculnya
kembali gerakan demokrasi. Jadi alam demokrasi di Barat pada abad pertengahan bersumber
dari tradisi dan keilmuan Islam.
Selain Renaissance, peristiwa lain yang mendorong
timbulnya kembali gerakan demokrasi adalah Reformasi. Gerakan Reformasi
merupakan suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad 16 yang
bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja Katolik, dimana kekuasaan
gereja begitu dominan dalam menentukan tindakan Warga negara. Karena itu segala
hal yang berkaitan dengan tindakan warga negara di tentukan oleh gereja.
Revolusi agama yang di motori oleh Martin Luther menyulut apai pemberontakan
terhadap dominasi gereja yang telah mengungkung kebebasan berfikir dan
bertindak. Gerakan reformasi dalam katolik mealhirkan protestanisme yang
intinya memberikan penegasan pemisahan antara kekuasaan gereja dan negara. Kekuasaan
gereja mengatur hal yang berkaitan dengan keagamaan, sedangkan kekuasaan negara
mengatur hal yang terkait dengan kenegaraan. Dari sinilah kemudian meng ilhami
gerakan demokrasi Barat abad pertenegahan.
Dua filsuf besar yaitu
John locke dan Montesquie masing-masing dari Inggris dan Prancis telah
memberikan sumbangan besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi ini. John Locke mengemukakan bahwa hak-hak politik
rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan, dan hak memiliki. Sedangakan
Montequie mengungkapkan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak
politik tersebut melalui trias pilitknya, yakni sistem pemisahan kekuasaan
dalam negara dengan membaginya ke dalam kekuasaan legislatif, ekskutif, dan
yudikatif, yang masing-masing harus di pegang oleh organ sendiri yang merdeka,
prinsipnya semua kekuasaan itu tidak boleh di pegang oleh satu orang saja.(Moh
Mahfud MD 1999)
Pada kemunculannya
kembali sistem demokrasi di Eropa, hak-hak rakyat dan hak-hak asasi manusia
secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik(ketata negaraan).
Untuk itu timbullah suatu gagasan tentatif mengenai pembatasan kekuasaan
pemerintah melalui pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun tidak
tertulis.di atas konstitusi ini lah bisa di tentukan batas-batas kekuasaan
pemerintah dan jaminan politik rakyat, sehingga kekuasaan pemerintah di imbangi
dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum.
Salah satu ciri penting
dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional yang hidup pada abad ke 19
ini adalah bahwa sifat pemerintah yang pasif, artinya pemerintah hanya menjadi
wasit atau pelaksana sebagai keinginan rakyat yang di rumuskan oleh wakil
rakyat di parlemen. Dalam hal ini peran peran negara lebih kecil dari peran
rakyat karena pemerintah hanya jadi pelaksana keinginan rakyat yang di
perjuangkan secara liberaluntuk menjadi keputusan parlemen. Carl J. Friedrick
mengemukakan bahwa konstitualisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan
suatu kumpulan aktivitas yang di selenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang
tunduk kepada beberapa pembatasan yang di maksud untuk memberi jaminan bahwa
kekuasaan yang di perlukan itu tidak di salah gunakan oleh mereka yang mendapat
tugas untuk memerintah.(Moh Mahfud MD 1999).
Jika dibandingkan dengan
Trias politika dalam Montesqiueu, tugas pemerintah dalam konstitualisme ini
hanya terbatas pada tugas ekskutif, yaitu melaksanakan Undang-undang yang telah
di buat oleh parlemen atas nama rakyat. Dengan demikian pemerintah
konstitusional mempunyai peranan yang terbatas pada tugas ekskutif dalam
menjalankan peraturan atau ketentuan. Demokrasi konstitusional abad 19 yang
memberi peranan sangat terbatas pada negara di sebut negara hukum formal.
Perumus yuridis tentang gagasan konstituasional di capai abad ke-19 dan
permulaan abad ke-20 yang di tandai dengan pemberian istilah Rechtstaat atau
Rule of law yang berarti Negara Hukum pada abad ke-19
sampai abad ke-20 di sebut negara hukum klasik atau Negara Hukum formal.
2.
Sejarah
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat di bagi dalam dua tahapan, yaitu tahapan pra
kemerdekaan dan tahapan pasca kemerdekaan. Seperti di kemukakan oleh Jimly
Asshiddiki : telah tumbuh praktik yang dapat di kaitkan dengan gagasan
kedaulatan rakyat di wilayah nusantara ini terutama di daerah pedesaan(Jimly
Asshiddiki, 1994 : 35). Gagasan demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum
kemerdekaan Indonesia seperti lahirnya konsep demokrasi versi beberapa tokohdan
pendiri bangsa seperti : Soekarno, Hatta, Moh Natsir, Syahrir dan lainnya.
Dengan demikian tradisi demokrasi di Indonesia telah di mulai sejak zaman
kerajaan Nusantara. Karena itu potensi tumbuhnya alam demokrasi di Indonesia
sangat besar.
Sementara itu perkembangan demokrasi Indonesia pasca kemerdekaan
mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan hingaa saat ini, selama 55 tahun
perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang di hadapi adalah
bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sebagai tatanan kehidupan, intin tatanan kehidupan yang
dmokratis secara empiris terkait deangan persoalan pada hubungan antar negara
atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya hubungan rakyat dengan negara,
dalam posisi keseimbangan dan saling melakukan pengawasan. Untuk menghindari
timbulnya tindakan kotor, anarkis, baik yang di lakukan negara terhadap rakyat,
partai politik, militer, maupun oleh rakyat sendiri terhadap pemerintah atau
negara.
Perkembangan demokrasi di
Indonesia di lihat dari segi waktu, di bagi dalm empat priode, yaitu : priode
1945-1959, priode 1959-1965, priode 1965- 1998, priode 1998 sampai sekarang.
a.
Demokrasi Priode
1945-1959
Demokrasi
pada masa ini di kenal dengan sebutan priode demokrasi Parlementer. Sistem
demokrasi parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di
proklamirkan dan kemudian di perkuat dalm Undang-undang Dasar 1945 dan 1950,
ternyata kurang cocok dengan Indonesia, meskipun dapat berjalan secara
memuaskan di beberapa negara lain. Persatuan yang dapat di galang selama
menghadapi musuh bersama menjadi koridor dan tidak dapat di bina menjadi
kekuatan-kekuatan kontruktifnsesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya
benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan DPR.
Undang-Undang
Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dimana badan ekskutif
terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta
mentri-mentrinya yang punya tanggung jawab politik. Karena fragmentasi
partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan kondisi yang berkisar pada
satu atau dua partai besar dan beberapa paratai kecil. Koalisi ternyata kurang
mantap dan partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik
dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet seringkali jatuh karena keretakan
dalam koalisi sendiri. Dengan demikian di timbulkan kesan bahwa dalam partai
koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan
pemerintahan. Di lain pihak partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan
sebagai partai oposisi konstruktif yang menyusun program-program alternatif,
tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.
Umumnya
kabinet masa pra pemilihan umum yang di adakan tahun 1955 tidak dapat bertahan
lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan
ekonomi dan politik oleh karena pemerintahan tidak memperoleh kesempatan untuk
melaksanakan programnya. Adapun pemilihan tahun 1955 tidak membawa stabilitas
yang di harapkan, malah sangat tidak bisa di hindarkan perpecahan antra
pemerinthan pusat dan daerah. Di samping itu ada beberapa kekuatan sosial dan
politik yang tidak memproleh saluran dan tempat yang realistis dalam lingkungan
politik, padahal ini merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang
presiden yang tidak mau bertindak sebagai “rubber
stamp presiden” (presiden yang hanya
membubuhi capnya belaka dan tentara yang karena lahir dalam revolusi merasa
bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapai
oleh masyarakat Indonesia pada umumnnya.
Pada
priode ini kedudukan kabinet sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula
kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang berkaitan dengan kebijkan
negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya
baik melalui forum parlemen maupun sendiri-sendiri. (Jimly assiddqie, 1994 :
143). Salah satu hal yang penting dalam priode ini adalah adanya perdebatan
yang tidak berkesudahan yang di lakukan oleh anggota parlemen dari partai yang
berbeda. Karena seperti di ketahui bahwa para priose ini tumbuh era multi
partai, yang di ikuti oleh adanya alam kebebasan (paham liberalisme) yang
tumbuh pada priode ini. Faktor-faktor semacam ini, di tambah dengan tidak
mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstitudional untuk
mencapai konsensus mengenai dasar negara ketika dalam membahas Undang-undang
baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden mengeluarkan Dekrit presiden 5
Juli 1955. Keluarnya Dekrit Presiden tersebut merupakan interpensi presiden
terhadap parlemen. Dengan demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi
bedasarkan sistem parlementer berakhir.
b. Demokrasi
priode 1959-1965
Ciri sistem politik pada priode ini adalah
dominasi peran Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam
praktik pemerintahan, pada priode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap
praktik demokrasi. Dekrit Presiden 5
Juli dapat di pandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari
kemacetan politik yang terjadi dalam sidang konstituante merupakan salah satu
bentuk penyimpangan dalam praktik demokrasi. Begitu pula dalam Undang-undang
Dasar 1945 telah di tegaskan bahwa bagi seorang Presiden dapat bertahan
sekurang-kurangnya selama lima tahun. Akan tetapi tap MPRS No. III/193 yang
mengangkat Ir Soekarno sebagai Presiden seumur hidup telah membatalkan waktu
pembatasan selama lima tahun (Undang-undang Dasar memungkinkan Presiden di
pilih kembali) sebagaimana yang di tentukan oleh Undang-undang Dasar. Sealain
itu banyak lagi tindakan yang menyimpang atau menyeleweng dari ketentuan
Undang-Undang Dasar. Misalnya tahun 1960 Ir. Soekarno membubarkan DPR hasil
pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara
eksplisit di tegaskan dan di tentukan
bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Karena antara
Presiden dan DPR berada dalam posisi setara dan tidak dapat saling menjatuhkan.
Setelah DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis di bubarkan, Presiden
membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti DPR hasil
pemilu. Dalam DPR Gotong Royong sangat di tonjolkan peranannya sebagai pembantu
pemerintah, sedangkan fungsi kontrol sebagai sesuatu yang melekat pada DPR di
tiadakan. Selain itu itu pimpinan DPR Gotong Royong di jadikan sebagai salah
satu mentri. Dengan demikian dalam posisi itu pimpinan Dewan hanya di fungsikan
sebagai pembantu Presiden di samping fungsi sebagai wakil rakyat. Peristiwa
tersebut mencerminkan telah di tinggalkannya doktri trias politika.
Penyimpangan lain dari
praktik demokrasi pada masa ini seperti tercermin dalam beberapa ketentuan lain
di bidang Ekskutif, misalnya presiden di beri wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Hal
itu dapat di lihat dalam Undang-Undang N0. 19/1964, di bidang legislatif presiden
dapat mengambil tindakan politik berdasarkan peraturan tata tertib peraturan
Presiden No 14/1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai manfaat. Selain itu
terjadi pula penyelewengan di bidang perundang-undangan, dimana berbagai
tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan Presiden yang memakai Dekrit
5 Juli sebagai sumber hukum. Selanjutnya didirikan badan-badan ektra
konstitusional oleh Presiden, seperti Front Nasional yang ternyata di pakai
oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan. Sesuai dengan taktik Komunisme
Internasional pembentukan Front Nasional merupakan langkah persiapan kearah
terbentuknya demokrasi rakyat. Partai politik dan pers yang sedikit menyimpang
dari rel Revolusi tidak di benarkan oleh pemerintah dan di bredel. Sementara
itu politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri
telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram.
Pertanyaannya adalah
bagaimanarumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi
terpimpin?. Demokrasi terpimpin menurut Soekarno seperti di kutip oleh Ahmad
Syafi’i Ma’arif adalah demokrasi yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusawaratan/perwakilan. Dlam kesempatan lain Soekarno mengatakan bahwa
demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme,
dan otokrasi diktator. Demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan
sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat. Selanjutnya dalam
pidatonya 17 Agustus 1959 dengan judul ‘’penemuan kembali Revolusi kita”
presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi terpimpin adalah :
1. Tiap-tiap orang di wajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum,
masyarakat, bangsa, dan negara. 2. Tiap-tiaporang berhak mendapat penhidupan
layak dalam hidup berbangsa, dan negara. Dalam pandangan Ahmad Syafi’i
Maa’rif demokrasi terpimpin hanya ingin
menempatkan Soekarno sebagai Ayah dalamfamili besar yang bernama Indonesia
dengan kekuasaaan terpusat berada di tangannya.
Dari penjelasan tersebut
memberikan gambaran bahwa kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi
terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
c.
Demokrasi priode
1965-1998
Priode pemerintahan ini muncul setelah
gagalnya Gerakan 30 September yang di lakukan oleh PKI. Landasan formal priode
ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Tap MPR. Semangat yang
mendasari kelahiran priode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan
pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konskuen. Karena sebelum ini telah terjadi penyelewenagan dan pengingkaran
terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan kenegaraan. Dalam
usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang
telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan tindakan
korektif. Ketetapan MPR No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup
Ir. Soekarno telah di batalkan dan jabatan presiden kembali jadi jabatan
elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPR No. XIX 1966 telah menetukan di
tinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan
atas dasar itu UU No. 19/1964telah di ganti dengan satu UU baru (UU No.
14/1970) yang menetapkan kembali asas badan-badan pengadilan, Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong di beri beberapa hak kontrol, di samping ia tetap
mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai
status mentri.
Begitu
pula tata tertib DPR yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memutuskan
permasalahn yang tidak dapat di capai mufakat antara anggota badan Legislatif
di hapuskan. Golongan karya dimana anggota ABRI memainkan peran penting, di
beri landasan konstitusional yang lebih forma. Selain itu beberapa hak asasi di
uasahakan supaya di selenggarakan lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih
luas kepada pers untuk menyatakan pendapat dan kepada partai-partai politik di
berikan hak untuk begerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu
1971. Dengan demikian di harapkan terbinanya partisipasi politik dari
golongan-golongan masyarakat. Di asmping itu di adakan program pembangunan
secara teratur dan terencana. Pada priode ini praktik demokrasi di Indonesia
senantiasa mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Karena itu
Demokrasi pada masa ini di sebut dengan Demokrasi Pancasila.
Pada
masa ini hampir dapat di pastikan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia di
tentukan batas-batasnya, tidak hanya oleh keadaan sosial, kultural, dan ekonomi
juga oleh penilaian kita kepada pengalaman di masa lampau. Disini kita sadari
bahwa badan Ekskutif yang tidak kuat dan tidak kontiniw, tidak akan memerintah
secara efektif sekalipun ekonominya teratur, dan kita juga menyadari bahwa
badan ekskutif yang kuat tetapi tidak komitmen kapada suatu program pembangunan
malahan dapat membawa kehancuran ekonomi. Oleh karena kekuasaan yang di
milikinya di asosiasikan untuk tujuan yang hakekatnya merugikan rakyat.
Penekanan program pemerintah dengan prioritas pembangunan ekonomi nasional pada
hakekatnya merupakan usaha menyelenggarakan hak manusia atas kehidupan yang
layak. Namun demikian pada kenyataannya pembangunan ekonomi hanya di nikmati
sekelompok elit tertentu.
Namun demikian Demokrasi Pancasila dalam
rezim orde baru hanya sebagai retrorika dan gagasan belum sampai pada tataran
praksis. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan rezim ini sangat
tidak memberikan ruang bagi kehidupan Demokrasi.
D.
Cara
mengukur atau menetukan demokrasi
Suasana
kehidupan demokrasi merupakan dambaan bagi setiap warga negara, termasuk
Indonesia. Karena itu demokrasi tidak bisa apabila hanya sekedar gagasan
melainkan sesuatu yang harus di implementasikan. Suasana kehidupan demokratis khususnya
dalam kehidupan kenegaraan menurut Djuanda Widjaya di tandai oleh beberapa hal
sebagai berikut:
1. Dinikmati
dan di laksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip
dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka.
2. Penegakan
hukum yang di wujudkan pada supremasi penegakan hukum, kesamaan di depan hukum
dan jaminan terhadap HAM.
3. Kesamaan
hak dan kewajiban anggota masyarakat.
4. Kebebasan
pers, dan pers yang bertanggung jawab.
5. Pengakuan
terhadap hak minoritas.
6. Pembuatan
kebijakan negara berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan
pencerdasan.
7. Sistem
kerja yang kooperatifdan kolaboratif.
8. Keseimbangan
dan keharmonisan.
9. Tentara
yang profesional sebagai kekuatan pertahanan
10. Lembaga
peradilan yang indefenden. (Djuanda Widjaya, 1999: 40).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah suatua
sistem pemerintahan dimana kekuaasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang di
wujudkan dengan mengutus wakil-wakilnya utnuk menyampaikan aspirasi maupun
pendapatdemi kepentingan bersama. Dalam hal ini pemerintah hanyalah sebagai
pelaksana dalam mewujudkan kehendak-kehendak rakyat, sedangkan pemegang
kekuasaa sesungguhya adalah rakyat.
Dalam perkembangannya demokrasi mula-mula di terapkan
di kota Yunani Kuno yang pada waktu itu belum di gagas secara rinci dan
pelaksaannya terjadi secara alami dalm masyarakat kota itu (Yunani Kuno).
Hingga muncullah bebera ahli yang salah satunya Mountesqiueu seorang ahli
pemerintahan dari Yunani yang memeberi gagasan tentang pembagian sistem
pemerintahan demokrasi kepada tiga bagian yaitu, yaitu : Legislatif, Ekskutif,
dan Yudikatif.
Di
Indonesia sendiri sejarah demokrasi di bagi pada beberapa tahap yaitu ; priode
tahun 1945 - 1959 yang di kenal dengan demokrasi Parlementer, kemudian priode
tahun 1959 – 1965 yang di kenal dengan demokrasi terpimpin, kemudian periode
1965 – 1998 yang di kenal dengan priode Orde Baru, hingga 1998 sampai sekarang.
B.
Saran
Dengan di tulisnya makalah ini semoga kita
semua dapat memahami arti dan hakikat demokrasi serta sejarahnya sehingga dapat
menambah wawasan dan pemahaman kita tentang demokrasi, serta kita bisa
bertindak secara demokratis manakala tindakan- tindakan yang di lakukan
pemerintah tidak sesuai dengan yang seharusnya. Sehingga terwjud lah pemerintah
yang demokratis sebagaimana yang kita harapkan guna mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan bersama.
Daftar
pustaka :
Ubaidillah. A et al. 2000. Demokrasi HAM
dan Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Jakarta press,
Komentar
Posting Komentar