kaidah-kaidah penetapan Asbabun Nuzul


Kaidah kaidah penetapan Asbabun Nuzul


            Dalam kitab-kitab yang membahas Asbabun Nuzul di temukan sekian banyak riwayatt Hadis yang di pandang memuat peristiw-peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat-ayat Al qur’an. Belum lagi riwayat-riwayat hadis yang di nukil oleh para ahli tafsir dalam buku-buku tafsir Al qur’an. Dari keseluruhan riwayat-riwayatyang di sebutkan dalam buku Asbabun nuzul maupun buku tafsir dan buku ulumul qur’an lainnya, sebagian di sebutkan sanadnya secara lengkap, namun sebagian yang lainnya hanya di sebutkan periwayat pertama saja. Selain itu secara umum, riwayat-riwayat asbabn nuzul tersebut belum di jelaskan derajat kualitasnya antara sahih,dhaif, atau maudhu’. Hal ini sangatlah menyulitkan dan membutuhkan usaha keras bagi seorang penafsir untuk meneliti kualitas hadi-hadis asbabun nuzul tersebut. Demikian pula pada ayat-ayat yang di indikasikan memiliki lebih dari satu asbabun nuzul,sehingga memerlukan penelitian untuk menetapkan asabaun uzul yang valid. Hal lain yang juga menjadi persoalan dalam pembahasan asbabun nuzul adalah tidak seuluruhnya riwayat-riwayat tersebut absah dan valid sebagai sabab nuzul suatu ayat, meskipun derajat hadisny sahih. Hal itu karena ada beberapa hal yang menyebabkan suatu riwayat hadis itu menjadi tidak relevan sebagai saba nuzul suatu ayat.
Oleh karena itu di butuhkkan kaidah-kaidah yang dapat membantu seorang penafsir dalam menetapkan keabsahan sebua riwayat hadis sebagai sebab nuzul suatu ayat. Berikut ini adalah kaida-kaidah dalam menyeleksi dan menetapkan hadis-hadis asababun nuzul ayat al qur’an;
Pertama; Mendahulukan riwayat Hadis sahih daripada hadis yang lemah
            Asababun nuzul terdiri dari riwayat-riwayat hadis yang memuat peristiwa-peristiwa yang mengiringi turunnya ayat-ayat Al Qur’an. Layaknya hadis secara umum terdapat hadis yang sahih, dhaif, bahkan maudhu’. Misalnya apa yang di lakukan oleh imam Al Bagawiy saat mengetengahkan asbabun nuzul surah Al Maidah ayat 41. Al Bagawiy menyebutkan hadis al Bara’ bin Azib yang di riwayatkan oleh Imam Muslim, kemudian juga menyebutkan kisah dua kabilah Yahudi dan persoalan denda (diyat). Setelah itu dia berkomentar; kisah yang pertama lebih sahih, karena iya terkait dengan hukum Rajam. Beberapa mufassir juga menerapkan kaidah yang sama sebagaimana Al Bagawiy.
Kedua; Mendahulukan hadis yang selaras dan senada dengan teks A Qur’an
Secara umum asbabun nuzul yang melatar belakangi turunnya ayat Al Qur’an ada dua macam;
1.      Perkataan yang berasal dari Nabi Muhammad, para sahabat, atau yang lain, yang kemudian allah meresponnya dengan detail (tafsil) maupun ijmali (global)
2.      Perbuatan yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya, atau hal lain yang kemudian turun ayat Al Qur’an untuk menanggapi perbuatan tersebut.
Hal ini sebagai mana yang di tunjukkan oleh Ibn katsir ketika membahas surah Asy Syura ayat 23. Ibn katsir menyebutkan kisah dialog antara Rasulullah dengan kaum Anshar. Rasulullah berkata; wahai kaum Anshar, bukan kah kalian dulu hina kemudian aku yang membuat kalian mulia?. Mereka menjawab; benar wahai Rasulullah. Rasulullah berkata lagi; bukkankah kalian dulu sesat kemudian aku tunjukkkan jalan  Allah kepada kalian? . Mereka menjawab; benar  wahai Rasullah. Rasulullah berkata lagi; tidak kah kalian mau menjawabku? . Mereka menjawab; apa yang harus kami katakan wahai Rasulullah? .  Rasulullah menjawab; Tidakkah kalian akan mengatakan; bukan kah dulu engkau telah di usir oleh kaummu, Lalu kami memercayaimu? Tidakkah dulu mereka telah mengecewakan mu, lalu kami menolongmu? . Rasulullah terus menanyai mereka hingga mereka kelelahan. Kemudian mereka menjawab ; semua harta yang ada di tangan kami adalah untuk Allah dan Rasulnya. Lalu turunlah surah Asy Syura ayat 23. Setelah menyebutkan kisah ini Ibn katsir berkomentar; tidak jelas hubungan kisah ini dengan ayat ini.
Contoh terkait kaidah ini adalah pada surah Al Baqarah ayat 222, sabab nuzul ayat iini sesuai dengan riwayat berikut; dari Anas ia mengatakan , sudah menjadi kebiasaan bagi kaum Yahudi, jika para istri mereka sedang haid, para suami enggan makan bersam dengan mereka dan bercengkrama dengan mereka dalam satu rumah. Para sahabt menanyakan hal ini kepada Nabi saw, lalu Allah menurunkan ayat, wayas alunaka anil mahid qul huwa azan fa’tazilun nisa’a filmahid. Rasulullah bersabda, bila istri-istrikalian sedang haid kalian boleh melakukan apa saj dengan mereka kecuali hubungan badan. Mendengar mendengar keputusan Rasululllah ini kaum Yahudi berkata, pria ini (Muhammad) tidak mau mebiarkan satupun urusan kita , kecuali menyatakan pendapat yang berbeda dengan kita tentang persoalan itu. Usaid bin Hudair dan Abbad bin Bisyr datang menemui Rasulullah seraya berkata,  Wahai Rasulullah, kaum yahudi mengatakan begini dan begini, jadi kami pun tidak membiarkan para istri tinggal serumah dengan kami di saat mereka sedang haid. Tiba-tiba raut wajah Nabi berubah hingga kami menyangka beliau marah kepada keduanya. Mereka lantas mengundurkan diri dan tak lama kemudian datang lagi sembari mempersembahkan hadiah berupa susu kepda rasulullah . setelah itu rsulullah mengajak mereka untuk minum bersama, hingga mereka tahu bahwa Rasulullah tidak memarahi mereka. Dalam kisah ini tampak jelas keselarasan antara ayt dengan sebab nuzulnya.


Ketiga: mendahulkan hadis yang di sampaikan langung oleh pelakunya.
      Kaidah ini di kuatkan oleh Ibn Qudamah yang menyatakan , apabilada dua riwayat yang bertentangan, maka riwayat yang di sampaikan langsung oleh pelakunya mesti di dahulukan. Contoh kaidah ini adalah pada surah An Nisa ayat 176, sebab nuzul ayat ini adalah sebagai berikut:
Dari Jabir bin Abdullah berkata, ketika aku sakit, Rasulullah saw dan Abu Bakar dengan berjalan kaki menjengukku. Beliau lalu berwudhu dan memercikkan air wudhu’ nya ke tubuhku hingga aku siuman. Aku lalu bertanya kepada beliau , wahai Rasulullah, putusan seperti apa yang mesti ku buat terkait hartaku? Apa yang harus aku lakukan terhadapnya? Beliau tidk menjawab sedikit pun hingga turun ayat waris.
      Jabir bin abdullah, sang periwayat sekaligus  pelaku dalam peristiwa itu mengetahui dengan baik peristiwa ini, sehingga riwayatnya lebih valid sebagai sebab nuzul ayat itu daripada riwayat lain.
Keempat:  Mendahulukan riwayat hadis yang di saksikanoleh saksi mata secara           langsung.
      Ibnu Qudamah juga menguatkan kaidah ini dengan mengatakan, riwayat yang dsampaikan oleh orang yang menyaksikan langsung suatu peristiwa lebih kuat daripada riwayat lainnya. Contoh kaidah ini adalah pada surah A Imran ayt 128, ayt ini turun berkaitan dengan ungkapan kesedihan Rasulullah ketika terluka dalam perang Uhud.
Dari Anas bin Malik ra mengisahkan bahawa Rasulullah terluka pada perang Uhud , gigi serinya tanggal dan kulit kepalanya tersayat. Sambil mengusap darah yang mengalir dari luka itu beliau berkata, bagaimana mungkin kaum yang melukai Nabi mereka dan membuat gigi serinya tanggal akan beruntung, padahal ia menuntun mereka menuju jalan Allah? Allah lantas menurunkan ayat pada surah Al Imran 128.
Melihat hadis ini di ketahui bahwa Anas bin Malik  periwayat hadis adalah orang yang meyaksikan langsung peristiwa tersebut hingga turunnya ayat.


Kelima: Mendahulukan hadis yang selaras konteks ayat.
      Contoh kaidah in adalah pada surah Al Imran ayat 77. Sebab nuzulnya yaitu: Abdullah bin Mas’ud ra mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, siapapn yang bersumpah palsu ntuk merampas harta seorang muslim, maka ia akan beremu dengan Allah dalam keadaan murka kepadanya. Al Asy’as berkata , apa yang Abdurrahman ceritakan kepada kalian? Sebenarnya ayat in turun tentang diriku. Dulu aku punya sumur ditanah sepupuku, kami berselisih tentang kepemiikan sumur itu, Rasulullah menanyaiku, apakah engkau punya saksi? Aku menjawab, tidak. Jika demikian dia harus bersumpah. Aku berkata, wahai rasulullah jika engkau memintanya untuk bersumpah pasti dia akan melakukannya, Nabi lalu menyampaikan sabda beliau ini, lalu allah menurunkan ayat pada surah Al Imran 77 sebagai pembenaran atas keputusan beliau.
Keenam: mendahulukan hadis yang sesuai dengan fakta-fakta historis.
      Fakt-fakta historis sangat penting untuk menetapkan riwayat yang lebih kuat di antara beberapa riwayat yang bertentangan. Contoh untuk kaidah ini adalah surah Al Imran ayat 128. Salah satu sebab nuzul ayat ini adalah riwayata Abu Huraiarah yang di nukil oleh imam Bukhari dan lainnya.
Abu Hurairah mengatakan, ketika Rasulullah saw hendak mendoakan kebaikan dan keburukan bagi seseorang, biasanya setelah bangun dari rukuk , beliaua br qunut dan berkata, Allah maha mendengar pujian hambanya. Wahai tuhan kami bagimu segala puji. Wahai tuhan kami selamatkankan lah al Walid bin Walid, Salamah bin Hisyam dan Ayyasy bin Abi Rabiah. Wahai tuhan kami berilah kesengsaraan kepada Bani Mudar selama bertahun-tahun sebagaimana kesengsaraan yang menimpa kaum Nabi Yusuf. Kadang-kadang beliau juga ber do’a di salah satu shalat shubuh , laulu Allah menurunkan ayat pada surah Al Imran 128.
      Hadis ini shahih, namun demikian tidak valid sebagai Sebab Nuzul ayat tersebut. Ayat ini menurut Ibnul Qayyim dsn Ibn hajar, bebicara tentang konntek perang Uhud, dan perang Uhud sebagaimana di ketahui terjadi pada tahu ke 3 H. Sementara do’a Rasulullah   ini di panjatkan setelah terbunuhnya para penghafal Al Qur’an di sekitar telaga Ma’nuah pada bulan Safar tahun ke 4 H. Jadi hadis ini tidak dapat di anggap sebagai sebab nuzul ayat tersebut, karena tidak mungkin ayat turun terlebih dahuludaripada sebab nuzulnya.
  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dzahir dan Ta'wil dalam studi ilmu ushul fiqih.

Tafsir Maudhu'i dalam perkembangan ilmu tafsir

Tafsir ahkam (Bughat dan hirabah)