kaidah-kaidah penetapan Asbabun Nuzul
Kaidah kaidah
penetapan Asbabun Nuzul
Dalam kitab-kitab yang membahas Asbabun Nuzul di temukan
sekian banyak riwayatt Hadis yang di pandang memuat peristiw-peristiwa yang
melatar belakangi turunnya ayat-ayat Al qur’an. Belum lagi riwayat-riwayat
hadis yang di nukil oleh para ahli tafsir dalam buku-buku tafsir Al qur’an.
Dari keseluruhan riwayat-riwayatyang di sebutkan dalam buku Asbabun nuzul
maupun buku tafsir dan buku ulumul qur’an lainnya, sebagian di sebutkan
sanadnya secara lengkap, namun sebagian yang lainnya hanya di sebutkan
periwayat pertama saja. Selain itu secara umum, riwayat-riwayat asbabn nuzul
tersebut belum di jelaskan derajat kualitasnya antara sahih,dhaif, atau
maudhu’. Hal ini sangatlah menyulitkan dan membutuhkan usaha keras bagi seorang
penafsir untuk meneliti kualitas hadi-hadis asbabun nuzul tersebut. Demikian
pula pada ayat-ayat yang di indikasikan memiliki lebih dari satu asbabun
nuzul,sehingga memerlukan penelitian untuk menetapkan asabaun uzul yang valid.
Hal lain yang juga menjadi persoalan dalam pembahasan asbabun nuzul adalah
tidak seuluruhnya riwayat-riwayat tersebut absah dan valid sebagai sabab nuzul
suatu ayat, meskipun derajat hadisny sahih. Hal itu karena ada beberapa hal
yang menyebabkan suatu riwayat hadis itu menjadi tidak relevan sebagai saba
nuzul suatu ayat.
Oleh karena itu di
butuhkkan kaidah-kaidah yang dapat membantu seorang penafsir dalam menetapkan
keabsahan sebua riwayat hadis sebagai sebab nuzul suatu ayat. Berikut ini
adalah kaida-kaidah dalam menyeleksi dan menetapkan hadis-hadis asababun nuzul
ayat al qur’an;
Pertama; Mendahulukan
riwayat Hadis sahih daripada hadis yang lemah
Asababun
nuzul terdiri dari riwayat-riwayat hadis yang memuat peristiwa-peristiwa yang
mengiringi turunnya ayat-ayat Al Qur’an. Layaknya hadis secara umum terdapat
hadis yang sahih, dhaif, bahkan maudhu’. Misalnya apa yang di lakukan oleh imam
Al Bagawiy saat mengetengahkan asbabun nuzul surah Al Maidah ayat 41. Al
Bagawiy menyebutkan hadis al Bara’ bin Azib yang di riwayatkan oleh Imam
Muslim, kemudian juga menyebutkan kisah dua kabilah Yahudi dan persoalan denda
(diyat). Setelah itu dia berkomentar; kisah yang pertama lebih sahih, karena
iya terkait dengan hukum Rajam. Beberapa mufassir juga menerapkan kaidah yang
sama sebagaimana Al Bagawiy.
Kedua; Mendahulukan hadis
yang selaras dan senada dengan teks A Qur’an
Secara
umum asbabun nuzul yang melatar belakangi turunnya ayat Al Qur’an ada dua
macam;
1.
Perkataan yang
berasal dari Nabi Muhammad, para sahabat, atau yang lain, yang kemudian allah
meresponnya dengan detail (tafsil) maupun ijmali (global)
2.
Perbuatan yang
dilakukan Nabi dan para sahabatnya, atau hal lain yang kemudian turun ayat Al
Qur’an untuk menanggapi perbuatan tersebut.
Hal
ini sebagai mana yang di tunjukkan oleh Ibn katsir ketika membahas surah Asy
Syura ayat 23. Ibn katsir menyebutkan kisah dialog antara Rasulullah dengan
kaum Anshar. Rasulullah berkata; wahai kaum Anshar, bukan kah kalian dulu hina
kemudian aku yang membuat kalian mulia?. Mereka menjawab; benar wahai
Rasulullah. Rasulullah berkata lagi; bukkankah kalian dulu sesat kemudian aku
tunjukkkan jalan Allah kepada kalian? .
Mereka menjawab; benar wahai Rasullah.
Rasulullah berkata lagi; tidak kah kalian mau menjawabku? . Mereka menjawab;
apa yang harus kami katakan wahai Rasulullah? .
Rasulullah menjawab; Tidakkah kalian akan mengatakan; bukan kah dulu
engkau telah di usir oleh kaummu, Lalu kami memercayaimu? Tidakkah dulu mereka
telah mengecewakan mu, lalu kami menolongmu? . Rasulullah terus menanyai mereka
hingga mereka kelelahan. Kemudian mereka menjawab ; semua harta yang ada di
tangan kami adalah untuk Allah dan Rasulnya. Lalu turunlah surah Asy Syura ayat
23. Setelah menyebutkan kisah ini Ibn katsir berkomentar; tidak jelas hubungan
kisah ini dengan ayat ini.
Contoh
terkait kaidah ini adalah pada surah Al Baqarah ayat 222, sabab nuzul ayat iini
sesuai dengan riwayat berikut; dari Anas ia mengatakan , sudah menjadi
kebiasaan bagi kaum Yahudi, jika para istri mereka sedang haid, para suami
enggan makan bersam dengan mereka dan bercengkrama dengan mereka dalam satu
rumah. Para sahabt menanyakan hal ini kepada Nabi saw, lalu Allah menurunkan
ayat, wayas alunaka anil mahid qul huwa azan fa’tazilun nisa’a filmahid.
Rasulullah bersabda, bila istri-istrikalian sedang haid kalian boleh melakukan
apa saj dengan mereka kecuali hubungan badan. Mendengar mendengar keputusan
Rasululllah ini kaum Yahudi berkata, pria ini (Muhammad) tidak mau mebiarkan
satupun urusan kita , kecuali menyatakan pendapat yang berbeda dengan kita
tentang persoalan itu. Usaid bin Hudair dan Abbad bin Bisyr datang menemui
Rasulullah seraya berkata, Wahai
Rasulullah, kaum yahudi mengatakan begini dan begini, jadi kami pun tidak
membiarkan para istri tinggal serumah dengan kami di saat mereka sedang haid.
Tiba-tiba raut wajah Nabi berubah hingga kami menyangka beliau marah kepada
keduanya. Mereka lantas mengundurkan diri dan tak lama kemudian datang lagi
sembari mempersembahkan hadiah berupa susu kepda rasulullah . setelah itu
rsulullah mengajak mereka untuk minum bersama, hingga mereka tahu bahwa
Rasulullah tidak memarahi mereka. Dalam kisah ini tampak jelas keselarasan
antara ayt dengan sebab nuzulnya.
Ketiga:
mendahulkan hadis yang di sampaikan langung oleh pelakunya.
Kaidah ini di kuatkan oleh Ibn Qudamah
yang menyatakan , apabilada dua riwayat yang bertentangan, maka riwayat yang di
sampaikan langsung oleh pelakunya mesti di dahulukan. Contoh kaidah ini adalah
pada surah An Nisa ayat 176, sebab nuzul ayat ini adalah sebagai berikut:
Dari
Jabir bin Abdullah berkata, ketika aku sakit, Rasulullah saw dan Abu Bakar
dengan berjalan kaki menjengukku. Beliau lalu berwudhu dan memercikkan air
wudhu’ nya ke tubuhku hingga aku siuman. Aku lalu bertanya kepada beliau ,
wahai Rasulullah, putusan seperti apa yang mesti ku buat terkait hartaku? Apa
yang harus aku lakukan terhadapnya? Beliau tidk menjawab sedikit pun hingga
turun ayat waris.
Jabir bin abdullah, sang periwayat
sekaligus pelaku dalam peristiwa itu
mengetahui dengan baik peristiwa ini, sehingga riwayatnya lebih valid sebagai
sebab nuzul ayat itu daripada riwayat lain.
Keempat:
Mendahulukan riwayat hadis yang di
saksikanoleh saksi mata secara
langsung.
Ibnu Qudamah juga menguatkan kaidah ini
dengan mengatakan, riwayat yang dsampaikan oleh orang yang menyaksikan langsung
suatu peristiwa lebih kuat daripada riwayat lainnya. Contoh kaidah ini adalah
pada surah A Imran ayt 128, ayt ini turun berkaitan dengan ungkapan kesedihan
Rasulullah ketika terluka dalam perang Uhud.
Dari
Anas bin Malik ra mengisahkan bahawa Rasulullah terluka pada perang Uhud , gigi
serinya tanggal dan kulit kepalanya tersayat. Sambil mengusap darah yang
mengalir dari luka itu beliau berkata, bagaimana mungkin kaum yang melukai Nabi
mereka dan membuat gigi serinya tanggal akan beruntung, padahal ia menuntun
mereka menuju jalan Allah? Allah lantas menurunkan ayat pada surah Al Imran
128.
Melihat
hadis ini di ketahui bahwa Anas bin Malik
periwayat hadis adalah orang yang meyaksikan langsung peristiwa tersebut
hingga turunnya ayat.
Kelima:
Mendahulukan hadis yang selaras konteks ayat.
Contoh kaidah in adalah pada surah Al
Imran ayat 77. Sebab nuzulnya yaitu: Abdullah bin Mas’ud ra mengatakan bahwa
Rasulullah bersabda, siapapn yang bersumpah palsu ntuk merampas harta seorang
muslim, maka ia akan beremu dengan Allah dalam keadaan murka kepadanya. Al
Asy’as berkata , apa yang Abdurrahman ceritakan kepada kalian? Sebenarnya ayat
in turun tentang diriku. Dulu aku punya sumur ditanah sepupuku, kami berselisih
tentang kepemiikan sumur itu, Rasulullah menanyaiku, apakah engkau punya saksi?
Aku menjawab, tidak. Jika demikian dia harus bersumpah. Aku berkata, wahai
rasulullah jika engkau memintanya untuk bersumpah pasti dia akan melakukannya,
Nabi lalu menyampaikan sabda beliau ini, lalu allah menurunkan ayat pada surah
Al Imran 77 sebagai pembenaran atas keputusan beliau.
Keenam:
mendahulukan hadis yang sesuai dengan fakta-fakta historis.
Fakt-fakta historis sangat penting untuk
menetapkan riwayat yang lebih kuat di antara beberapa riwayat yang
bertentangan. Contoh untuk kaidah ini adalah surah Al Imran ayat 128. Salah
satu sebab nuzul ayat ini adalah riwayata Abu Huraiarah yang di nukil oleh imam
Bukhari dan lainnya.
Abu
Hurairah mengatakan, ketika Rasulullah saw hendak mendoakan kebaikan dan
keburukan bagi seseorang, biasanya setelah bangun dari rukuk , beliaua br qunut
dan berkata, Allah maha mendengar pujian hambanya. Wahai tuhan kami bagimu
segala puji. Wahai tuhan kami selamatkankan lah al Walid bin Walid, Salamah bin
Hisyam dan Ayyasy bin Abi Rabiah. Wahai tuhan kami berilah kesengsaraan kepada
Bani Mudar selama bertahun-tahun sebagaimana kesengsaraan yang menimpa kaum
Nabi Yusuf. Kadang-kadang beliau juga ber do’a di salah satu shalat shubuh , laulu
Allah menurunkan ayat pada surah Al Imran 128.
Hadis ini shahih, namun demikian tidak
valid sebagai Sebab Nuzul ayat tersebut. Ayat ini menurut Ibnul Qayyim dsn Ibn
hajar, bebicara tentang konntek perang Uhud, dan perang Uhud sebagaimana di
ketahui terjadi pada tahu ke 3 H. Sementara do’a Rasulullah ini di panjatkan setelah terbunuhnya para
penghafal Al Qur’an di sekitar telaga Ma’nuah pada bulan Safar tahun ke 4 H.
Jadi hadis ini tidak dapat di anggap sebagai sebab nuzul ayat tersebut, karena
tidak mungkin ayat turun terlebih dahuludaripada sebab nuzulnya.
Komentar
Posting Komentar