Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Tafsir Ahkam ayat Al-Qatl (pembunuhan) dengan Sariqah (pencurian)

Bab II Pembahasan A.     Pembunuhan 1.       Pengertian Pembunuhan dalam bahasa Arab disebut dengan   qatl yang berarti ”perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa”. Dalam kamus Bahasa Indonesia, pembunuhan diartikan sebagai “sebuah tindakan mematikan atau menghilangkan nyawa orang lain”. Sementara menurut Abd al-Qadir ‘Audah, pembunuhan adalah menghilangkan nyawa manusia dengan perbuatan manusia.             Dengan merujuk pada al-Qur’an, para ulama membagi pembunuhan ke dalam dua jenis, pembunuhan sengaja (al-qatl al-‘amd) dan pembunuhan tidak sengaja. Para ulama memberikan definisi berbeda-beda terhadap pembunuhan sengaja. Perbedaan itu dipengaruhi oleh pandangan mereka dalam memahami kata “sengaja”. Sebagian memahami kesengajaan ditentukan oleh niat dan maksud pelaku pembunuhan, sementara menurut sebagian yang lain ditentukan oleh alat yang digunakan pelaku pembunuhan ...